Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Tahun Anggaran 2019 di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jakarta, Jurnas.com – Memasuki masa 11 tahun pemberlakuan Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, masih ada beberapa amanat UU tersebut yang belum berhasil diwujudkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Diantaranya pemberdayaan pelayaran rakyat yang merupakan kegiatan angkutan laut tradisional yang menjadi karakteristik rakyat Indonesia, kelembagaan Sea and Coast Guard, dan kepastian penegakan hukum di bidang pelayaran,” kata Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Tahun Anggaran 2019 di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Meskipun demikian, 11 tahun pelaksanaan UU Pelayaran itu telah banyak juga yang berhasil diwujudkan, di antaranya penerapan asas cabotage, penyusunan Tatanan Kepelabuhanan Nasional, pemisahan fungsi regulator dan operator dalam penyelenggaraan pelabuhan, dan pemberian konsesi kepelabuhanan kepada Badan Usaha Pelabuhan.
Keberhasilan lain yakni terkait dukungan konektivitas transportasi dan logistik melalui penyelenggaraan angkutan barang (tol laut), kapal ternak ternak, pelayaran perintis, penerapan Teknologi Informasi melalui inaportnet, Vessel Traffic Service (VTS) serta keikutsertaan Indonesia secara aktif dalam Organisasi Maritim Internasional (IMO) dan forum kerjasama internasional di bidang maritim secara bilateral, regional maupun multilateral di bidang pelayaran.
Umat mengatakan, evaluasi atau tinjauan yang dilakukan hari ini akan sangat bermanfaat untuk mengukur keberhasilan yang telah diwujudkan ataupun hambatan yang masih menjadi kendala dalam penerapan ketentuan UU yang dihadapi oleh seluruh pemangku kepentingan dan instansi pemerintah.
“Diharapkan dengan adanya tinjauan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan disusunnya penguatan ataupun perbaikan peraturan perundang-undangan di sektor transportasi laut,” ujar Umar Aris.
TAGS : UU Pelayaran UU No.17 Tahun 2008 Ditjen Hubla Perhubungan Laut
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin