Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»17,2 Juta Orang Tetap Mudik meski Dilarang
    News

    17,2 Juta Orang Tetap Mudik meski Dilarang

    April 30, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    17,2 Juta Orang Tetap Mudik meski Dilarang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Larangan mudik tidak serta-merta meniadakan perjalanan antarwilayah pada masa Lebaran. Badan Litbang Kementerian Perhubungan melaporkan, masih ada 17,2 juta orang (7 persen) yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah, baik untuk tujuan mudik maupun keperluan lainnya.

    Laporan itu berdasar hasil survei tahap kedua yang dilakukan Balitbanghub pada periode 15–17 April 2021. Sebelumnya, saat larangan mudik belum dikeluarkan pemerintah, ada 83 juta orang (33 persen dari sekitar 250 juta penduduk) yang menyatakan akan pulang kampung.

    Kepala Balitbanghub Umar Aris mengungkapkan, jika dilihat dari kelompok penghasilan, 17,2 juta orang itu didominasi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan (53,3 persen). Jika dilihat dari jenis pekerjaannya, persentase terbesar (24,7 persen) adalah karyawan swasta. Sisanya dibagi ke berbagai kategori seperti pegawai BUMN/BUMD, ASN, TNI-Polri, pelajar/mahasiswa, dan lainnya. ’’Mungkin kalau ASN atau pegawai BUMN berpikirnya sudah dilarang, ikut aturan, jadi ya sudahlah tidak mudik,” jelas Umar Aris kemarin (30/4).

    Survei itu menunjukkan persebaran tujuan mereka yang tetap mudik. Mayoritas pemudik mengarah ke Jawa Tengah, yakni 38,53 persen. Kemudian, Jawa Barat 22,02 persen dan Jawa Timur 11,93 persen.

    Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, satgas telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah tujuan pemudik untuk menggencarkan sosialisasi kebijakan pencegahan penularan Covid-19. Terutama yang berkaitan dengan peniadaan mudik. Sosialisasi harus dilakukan dengan tegas untuk membedakan periode pengetatan mobilitas dan kegiatan mudik. ”Sosialisasi harus dilakukan hingga ke akar rumput hingga masyarakat bisa memahami dengan baik kebijakan mudik yang dikeluarkan pemerintah,” katanya.

    Wiku juga menegaskan bahwa kegiatan pariwisata ke luar daerah pada 6 hingga 17 Mei dilarang. Wisata hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili atau dalam satu kawasan aglomerasi masing-masing karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.

    Editor : Ilham Safutra

    Reporter : tau/wan/c6/fal


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIni spesifikasi dan harga Toyota Raize di Indonesia
    Next Article Komit Jalankan Bisnis Berkelanjutan, Gojek Luncurkan Target “Three Zero in 2030”
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.