Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Jakarta – Setelah 18 tahun lamanya disekap dan tidak menerima gaji oleh majikannya di Inggris, Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia, Parinah yang berusia 50 tahun, akhirnya bebas dan hari ini (11/4) akan kembali di Indonesia.
Tenaga kerja asal Banyumas ini akan menumpangi pesawat Garuda Indonesia GA 87 dari Bandara Heathrow, Inggris dengan bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London. Diperkirakan tiba pukul pukul 18.15 WIB.
Setibanya di Jakarta, Parinah akan diterima perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI. Kemudian setelah itu, akan segera diatur perjalanan sekaligus menyerahkan kepada pihak keluarga di Banyumas, Jawa Tengah.
Sebelum bekerja di Inggris, Parinah bekerja di Arab Saudi sejak tahun 1999. Kemudian sejak 28 Mei 2001, dia berpindah majikan di Inggris. Nah, disitulah malapetaka menimpanya. Di tempat barunya itu, dia tidak diperkenankan keluar rumah. Ironisnya, tidak menerima gaji dan tidak diperkenankan menghubungi keluarga di Indonesia.
Staf KBRI London, Anisa Farida dilansir Antara mengatakan, Parinah merasa senang dan bercampur haru karena akhirnya dapat bertemu dan berkumpul kembali dengan keluarga besar di Banyumas. “Parinah juga berterima kasih kepada KBRI London yang berhasil mengeluarkan dia dari majikannya,” ujarnya.
“KBRI London akan terus menjalin koordinasi dengan kepolisian setempat terkait penanganan kasus Parinah agar hak-haknya dapat diselesaikan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata KBRI London.
TAGS : Tenaga Kerja Wanita TKW Inggris
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32198/18-Tahun-Parinah-Akhirnya-Bebas-dari-Sekapan-Majikan-di-Inggris/