Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Cerita KPK Menangkap Ketua Komisi DPRD Jatim dan Temuan Uang
    News

    Cerita KPK Menangkap Ketua Komisi DPRD Jatim dan Temuan Uang

    June 7, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Cerita KPK Menangkap Ketua Komisi DPRD Jatim dan Temuan Uang

    Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Basuki

    Jakarta – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki di Jalan Raya Prigen, Malang, Jawa Timur Senin (5/6/2017) malam. Basuki bersama supirnya diamankan saat diduga mencoba kabur.

    “Pukul 24.00 WIB, (Tim Satgas KPK) mengamankan dua orang di Jalan Raya Prigen, Malang yaitu MB (M Basuki), Ketua Komisi B DPRD Jatim dan sopirnya,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Selasa (6/6/2017).

    Basuki diketahui merupakan residivis kasus korupsi. Sebelumnya Basuki pernah dijerat menjadi pesakitan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Tunjangan Kesehatan dan SK Biaya Operasional. Saat itu Basuki menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Terkait kasus itu Basuki sempat merasakan jeruji besi sekitar satu tahun.

    Penangkapan Basuki itu disampaikan Basaria saat menjelaskan kronologi OTT Satgas KPK di Surabaya pada Senin (5/6/2017). Dalam OTT itu, tim Satgas KPK mengamankan tujuh orang.

    Sebelum mengamankan Basuki, Tim Satgas KPK awalnya mendatangi Kantor DPRD Jawa Timur sekitar pukul 14.00 WIB. Di lokasi ini, Tim Satgas KPK mengamankan dua Staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso serta ajudan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto bernama Anang Basuki Rahmat.

    Dari tangan Rahman Agung yang ditangkap di Ruang Komisi B DPRD Jatim, Tim Satgas mengamankan Rp 150 juta. Uang yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan dimasukan dalam tas kertas itu disita Tim Satgas KPK setelah diserahkan Anang Basuki Rahmat sebagai perantara dari Bambang kepada Rahman. Rahman rencananya akan menyerahkan uang itu kepada Basuki.

    “Diduga uang itu pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen Rp 600 juta. Di setiap Kepala Dinas diberikan kepada DPRD terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan Provinsi Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017,” terang Basaria.

    Dari Kantor DPRD, Tim Satgas pun bergerak mengamankan Bambang Heriyanto di kantornya. Nah, kemudian tim memburu Basuki. Tim Satgas menangkap Basuki bersama sopirnya saat dalam perjalanan di kawasan Malang, Jawa Timur tepat pukul 24.00 WIB.

    Tim Satgas KPK kemudian mengamankan Rohayati. Kadis Peternakan Pemrov Jatim itu diamankan dari kediamannya pada Selasa (6/6/2017) dinihari.

    Kemudian ketujuh orang yang diamankan itu diboyong ke Mapolda Jawa Timur untuk diperiksa. Satu orang yang merupakan sopir Basuki dilepas kembali‎ setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.

    Sementara enam orang lainnya kemudian langsung diterbangkan ke Jakarta pada Selasa pagi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta Selatan. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, keenam orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.

    Basuki, Rahman Agung dan Santoso yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Bambang Heryanto, Rohayati dan Anang Basuki Rahmat yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : DPRD Jatim KPK Tangkap Tangan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/17198/Cerita-KPK-Menangkap-Ketua-Komisi-DPRD-Jatim-dan-Temuan-Uang-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengamat Timteng: Sudah Lama Qatar Ingin Disingkirkan
    Next Article Promo Susu Kental Manis Tak Sesuai Program GERMAS Pemerintah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.