Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»19 Kali Mangkir Sidang, Jaksa Minta Terdakwa Ditetapkan Buronan
    News

    19 Kali Mangkir Sidang, Jaksa Minta Terdakwa Ditetapkan Buronan

    September 26, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    19 Kali Mangkir Sidang, Jaksa Minta Terdakwa Ditetapkan Buronan

    Persidangan pemalsuan dokumen asuransi

    Jakarta, Jurnas.com – Perkara pemalsuan dokumen asuransi Alvin Liem (AL) kembali mangkir dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (25/9). Tercatat, ini yang ke 19 kalinya, terdakwa mangkir dalam persidangan dengan alasan sakit.

    Karena terlalu sering mangkir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hastuti meminta Majelis Hakim yang diketuai Hakim Totok Ridarto supaya menetapkan terdakwa AL sebagai buronan.

    Namun permintaan jaksa itu tidak dikabulkan hakim, dan meminta jaksa untuk tetap menghadirkan paksa terdakwa AL untuk persidangan Rabu (2/10) nanti.

    “Terdakwa sudah menunjukan itikad tidak baik. Sudah contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan). Makanya kami meminta hakim supaya terdakwa ditetapkan sebagai buronan untuk tercapai kepastian hukum,” papar JPU Sri seusai persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/9).

    Sri juga memastikan, meski terdakwa AL sudah ditetapkan sebagai buronan, pihaknya tetap melanjutkan seluruh agenda persidangan. “Walau sudah ditetapkan buronan, persidangan tetap kami lanjutkan. Dan kami tetap berupaya maksimal menghadirkan terdakwa,” tegas Sri.

    Baca juga.. :

    • Tersangka Suap, Rizal Djalil Miliki Harta Sebesar Rp8,3 Miliar
    • KPK Tetapkan Bos Perum Perindo Tersangka Suap Impor Ikan
    • KPK Garap Lima Eks Petinggi Garuda Indonesia

    Diuraikan Sri pula, sebenarnya untuk persidangan kali ini, pihaknya sudah melaksanakan perintah hakim untuk menghadirkan terdakwa AL secara paksa. Namun menurut Sri, tiga surat panggilan sidang yang dikirimkan pihaknya ke tiga alamat terdakwa, tak satu pun digubris terdakwa.

    “Dari tiga alamat itu. Tidak satu pun yang bersangkutan ditemukan. Ini berarti terdakwa tidak koorporatif,” ungkap Sri.

    Diungkap Sri pula, pihaknya memiliki bukti-bukti kalau terdakwa tidak sakit alias sehat. “Kami sudah mengirimkan surat kepada Ketua PN (Pengadilan Negeri) berikut bukti-bukti bahwa terdakwa sebenarnya sehat. Kami sudah cek. Tapi kami tidak bisa membawa dia karena tidak ditemukan,” pungkas Sri.

    Sementara itu, Agung selaku pengacara terdakwa mengatakan bahwa tugas menghadirkan terdakwa merupakan tanggung jawab jaksa. “Tugas jaksa itu untuk menghadirkan terdakwa. Bukan tanggung jawab kami,” kata Agung.

    Menurut Agung, adanya surat dokter yang menyebutkan kalau klien mereka sakit adalah bukti konkrit bahwa klien mereka sakit. “Kalau ada yang bilang klien kami terlihat sehat, itu hanya prejudice, atau prasangka. Tapi surat dokter itu fakta kalau klien kami sedang sakit. Setahu kami klien kami mengidap sakit diabetes dan darah tinggi,” tandasnya.

    Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI (Sema RI) Nomor 2 Tanggal 13 Maret 2014 disebutkan, bahwa proses persidangan suatu perkara di Pengadilan Tingkat Pertama selambat-lambatnya lima bulan.

    Namun sudah sejak 17 September 2018 hingga saat ini, sudah setahun lebih namun masih mandek, dan masih tahap pemeriksaan saksi saksi, itu pun selalu gagal karena terdakwa tidak pernah hadir.

    Terdakwa AL sendiri dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.

    TAGS : Kasus Korupsi Kasus Asuransi Mangkir Persidangan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59944/19-Kali-Mangkir-Sidang-Jaksa-Minta-Terdakwa-Ditetapkan-Buronan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMantan Presiden Prancis Jacques Tutup Usia
    Next Article Pemimpin Tertinggi Iran Sebut Eropa Tak Bisa Dipercaya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.