Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»2 Rumahnya Berpindah Tangan, Ibunda Angbeen Rishi Bikin Laporan Polisi
    Entertainment

    2 Rumahnya Berpindah Tangan, Ibunda Angbeen Rishi Bikin Laporan Polisi

    November 3, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    2 Rumahnya Berpindah Tangan, Ibunda Angbeen Rishi Bikin Laporan Polisi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Yulia Wirawati, ibunda artis Angbeen Rishi resmi membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri setelah 2 rumahnya berpindah tangan tanpa sepengetahuan dirinya. Laporannya terdaftar dengan Nomor:STTL/402/XI/2022/BARESKRIM.

    Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum ibunda Angbeen Rishi mengungkapkan, total kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp 160 Miliar setelah 2 unit rumah milik kliennya berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik.

    Kasus ini terjadi dengan cara memalsukan akta otentik sehingga pihak pelapor pun dapat mengalihkan 2 rumah tersebut ke pihak lain melalui proses transaksi jual- beli.

    “Obyeknya berupa tanah dan bangunan. Satu rumah harganya sekitar Rp 100 M, satu lagi 60 M. Satu di Panglima Polim dan satu lagi di jalan Sriwijaya,” kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (3/11).

    Ibunda Angbeen Rishi sendiri melaporkan seseorang berinisial TR. Pihak pelapor diduga telah melakukan aksi kejahatan tersebut dengan cara melibatkan notaris atau PPAT.

    “Tentang tindak pidana pemalsuan surat, memalsukan akta otentik, atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Diduga melanggar Pasal 263 jo 264 jo 266 jo pasal 55 dam 56 KUHP,” jelasnya

    Kamaruddin Simanjuntak lebih lanjut mengatakan bahwa pihak pelapor awalnya melayangkan gugatan ke pengadilan dengan tergugat ibunda Angbeen Rishi. Menurut pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu, alamat kliennya sengaja dibikin salah sehingga putusannya pun dijatuhkan oleh majelis hakim secara verstek atau tanpa dihadiri pihak tergugat.

    “Seolah-olah tergugat tidak diketahui alamatnya padahal dari dulu alamatnya sesuai KTP atau KK. Dan gugatannya diputus hanya dalam waktu satu bulan. Sepanjang saya jadi pengacara, ini putusan paling cepat. Karena biasanya gugatan itu 4 bulan bahkan sampai 1 tahun,” jelasnya

    Kamaruddin Simanjuntak meminta kasus ini mendapatkan perhatian publik. Karena pihak pelapor disebutnya diduga mendapat backing dari orang-orang kuat. Demi menegakkan kebenaran, dia pun mengaku siap untuk membela ibunda Angbeen Rishi.

    “Betapa berbahayanya sekarang di Indonesia, orang dengan begitu mudahnya melakukan kejahatan,” katanya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBank Mandiri Salurkan Kredit Hijau Rp 101 Triliun
    Next Article Lukas Enembe Sakit, KPK Hentikan Pemeriksaan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.