JawaPos.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan sepanjang 2021 Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat. Kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Pada perkara tersebut, Polisi menangkap tersangka BT bersama sembilan orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK. “Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 6,2 triliun,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (26/1).
Perkara kedua, lanjut Sigit, adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 688 miliar.
Sepanjang 2021, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka. Dari jumlah tersebut, empat adalah Warga Negara Asing (WNA).
Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer danapinjol ilegal. Perusahaan tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka. Rincian tujuh orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai pihak yang meregister sim card secara ilegal.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp 239 miliar,” ujar Sigit.
Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk 2022 Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.
“Pada 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” terang mantan Kabareskrim Polri itu.
Credit: Source link