Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»3 Anggota TNI AD Buang 2 Sejoli di Nagreg Terancam 20 Tahun Penjara
    News

    3 Anggota TNI AD Buang 2 Sejoli di Nagreg Terancam 20 Tahun Penjara

    December 26, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    3 Anggota TNI AD Buang 2 Sejoli di Nagreg Terancam 20 Tahun Penjara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan akan memproses secara hukum, tiga anggotanya yang telah melakukan tindak pidana terkait kasus kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila. Ketiga anggota TNI itu berinisial Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS.

    “Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Handi Saputra dan Salsabila pada Rabu, 8 Desember 2021 di Jl. Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen Tatang Subarna dalam keterangannya, Minggu (26/12).

    Tatang memastikan, ketiga oknum Anggota TNI AD itu saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat. Ketiganya diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP juncto 328 KUHP juncto 333 KUHP juncto 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Menghilangkan Nyawa Orang juncto Penculikan juncto Merampas Kemerdekaan juncto Menghilangkan Mayat juncto Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

    “Serta hukuman tambahan pidana dipecat dari Dinas aktif TNI,” tegas Tatang.

    Dia menegaskan, TNI AD tidak pandang bulu terhap anggotanya yang melanggar hukum, terlebih kasus pidana. Tatang pun memastikan, proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.

    Dia juga memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal. “TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya,” ucap Tatang.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDari 4 Wilayah di Bali Tambah Kasus COVID-19 hingga Omzet Denpasar Festival
    Next Article BRI Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Lebih Tinggi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.