Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud Hilmar Farid dan Ketua Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia Dr. Wiwin Djuwita (Foto: Muti/Jurnas)
Jakarta – Sebanyak 314 kabupaten/kota di sepuluh provinsi belum menyetorkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal Kongres Kebudayaan sudah tinggal kurang dari satu bulan.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud Hilmar Farid mengatakan, pemerintah memang tidak memberikan tenggat waktu pengumpulan PPKD, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017.
Akan tetapi, dia menyebut akan ada kerugian bagi daerah yang tidak menyerahkan PPKD. Sebab, PPKD nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam merumuskan Strategi Kebudayaan.
“Kalau ada hal-hal spesifik yang ternyata begitu penting, sehingga mereka (yang tidak menyerahkan) tidak diakomodasi, maka kerugian ada pada mereka,” kata Hilmar kepada awak media di Kantor Kemdikbud Jakarta, pada Jumat (9/11).
Kendati masih ada kabupaten/kota yang belum menyerahkan PPKD-nya, Hilmar mengatakan perumusan Strategi Kebudayaan akan terus berjalan.
Karena itu, sebelumnya digelarnya Kongres Kebudayaan pada 7-9 Desember 2018, pemerintah terus mendorong agar daerah segera menyetorkan PPKD. Dalam hal ini, masyarakat pun bisa berinisiatif menyusun PPKD.
“Masyarakat, sangat bisa. Poin pentingnya kenapa harus pemerintah, karena pemerintah daerah kan yang punya tanggung jawab. Kalau masyarakat punya hak, jadi mereka berhak mengajukan kapan pun mereka mau,” terangnya.
Hilmar menambahkan, Kongres Kebudayaan tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab dalam pelaksanaannya tidak lagi menggunakan sesi pemaparan makalah, melainkan langsung mendengarkan rekomendasi.
Hal ini, lanjut Hilmar, guna mengaitkan antara persoalan riil di lapangan dengan rekomendasi kongres, yang selama ini selalu menimbulkan ketimpangan.
“Kalau dulu kan makalah lalu menghasilkan rekomendasi. Sekarang tidak ada makalah, mulai dari rekomendasi. Titik tolaknya saja dari rekomendasi untuk membahas strategi kebudayaannya,” tandasnya.
TAGS : Penyerahan PPKD Strategi Kebudayaan Hilmar Farid
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43622/314-Kabupaten-Kota-Belum-Serahkan-PPKD-ke-Kemdikbud/