Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»39 Korban Bom Bali I dan II Segera Terima Kompensasi
    News

    39 Korban Bom Bali I dan II Segera Terima Kompensasi

    November 25, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    39 Korban Bom Bali I dan II Segera Terima Kompensasi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, sebanyak 39 korban Bom Bali I dan II yang telah melakukan asesmen, akan menerima kompensasi dari LPSK.

    ”Yang diasesmen itu ada 39 korban terorisme masa lalu. Sebagian ikut pelatihan. Ini masih proses asesmen. Selanjutnya, kita bisa menghitung kira-kira jumlah yang diperoleh masing-masing korban dan mudah-mudahan akhir tahun bisa dibayarkan,” kata Hasto Atmojo seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Rabu (25/11).

    Dia mengatakan, jika ada korban yang belum terfasilitasi belum terdaftar, atau belum teridentifikasi, dipersilakan menghubungi LPSK. Dengan cara meminta penetapan dari BNPT sebagai korban, kemudian LPSK akan memfasilitasi kompensasi untuk korban masa lalu.

    ”Untuk jumlah korban yang telah diasesmen, bisa jadi akan bertambah. Kami mengumumkan supaya korban yang belum terlayani untuk melakukan identifikasi. Mulai dari kategori meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan masa lalu,” kata Hasto.

    Asesmen akan dilakukan kembali pada awal 2021 setelah periode asesmen sebelumnya telah tuntas dibayarkan. ”Setelah yang ini selesai dibayarkan baru kita lakukan asesmen lagi. Batasannya Juni 2021 karena undang-undangan mengatakan tiga tahun setelah undang undang itu diundangkan. Jadi kalau lewat dari periode itu korban masa lalu nggak akan dapat fasilitasi lagi,” ucap Hasto.

    Sebelumnya, pada (15/10), LPSK telah melaksanakan asesmen terhadap 39 orang korban terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan II. Sejak dikeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban Tindak Pidana terbit, LPSK mengambil langkah akseleratif dengan segera melakukan asesmen serentak terhadap 231 korban terorisme masa lalu, termasuk korban Bom Bali I dan II.

    Pembayaran kompensasi dilakukan terhadap korban yang telah memenuhi syarat sesuai aturan serta telah dilakukan verifikasi oleh LPSK.

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Antara


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSkuter listrik NIU masuk Indonesia, prapenjualan mulai Desember
    Next Article Sandiaga Uno Optimis Resesi Berakhir Pada 2021
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.