JawaPos.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin kepada financial technology (fintech) pinjaman online (pinjol) baru.
“Karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” ujar Johnny usai rapat dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem ini menuturkan, sebanyak 68 juta rakyat Indonesia telah memiliki akun fintech pinjol tersebut. Bahkan lebih dari Rp 260 triliun omzet atau perputaran dana. Sehingga hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah.
“Bapak Presiden menekankan itu bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology kita,” katanya.
Johnny juga menuturkan, saat ini terdapat 107 pinjol legal yang terdaftar oleh OJK. Bahkan, Kominfo sejak tahun 2018 sampe dengan 15 Oktober 2021 ini telah menuntup 4.874 akun pinjol ilegal.
“Sementara tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google, Play Store, YouTube, Facebook, Instagram serta di file sharing,” ungkapnya.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link