Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Marak Perusahaan Pinjol Ilegal Meresahkan Warga, Begini Respons OJK
    Ekonomi

    Marak Perusahaan Pinjol Ilegal Meresahkan Warga, Begini Respons OJK

    October 15, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Marak Perusahaan Pinjol Ilegal Meresahkan Warga, Begini Respons OJK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Maraknya perusahaan jasa keuangan digital, dalam hal ini pinjaman online ilegal semakin meresahkan masyarakat. Kurangnya sosialiasi masyarakat terhadap akses pembiayaan membuat banyak yang terjebak bunga tinggi sehingga sulit keluar dari jeratan utang.

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, sebenarnya manfaat dari Financial Technologi (Fintech) khususnya pinjaman online dapat memberi manfaat yang luas kepada masyarakat.

    Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat ketika sedang mengalami kebuntuan keuangan dan ingin meminjam melalui pinjaman online. Masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan aplikasi pinjaman tersebut telah terdaftar di website OJK. Sebab, jika meminjam di aplikasi ilegal maka akan membawa bencana bagi para peminjam.

    “Kita tau tetap ada hal-hal yang jadi perhatian kita. Jangan masyarakat merasa terganggu dan tak paham tentang adanya pinjaman online ini. Saat ini kita di OJK ada 107 pinjaman online yang terdaftar,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (15/10).

    Wimboh memaparkan, seluruh pelaku usaha pinjaman online masuk kedalam asosiasi Fintech. Asosiasi tersebut melakukan berbagai sosialisasi dan pembinaan agar pelaku usaha memberikan pinjaman yang murah, cepat, tepat, dan tidak menimbulkan dampak penagihan yang meresahkan peminjam atau dengan etika dan kaidah yang baik.

    “Kita tau di lapangan banyak sekali produk-produk pinjaman online yang ditawarkan perusahaan yang tak terdaftar di OJK. Kalau ngga terdaftar banyak laporan masyarakat melanggar aturan kaidah etika,” pungkasnya.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article4.874 Akun Ditutup, Jokowi Minta Setop Pemberian Izin Pinjol Baru
    Next Article Satgas Covid-19 Bentuk 1.000 Relawan di Palembang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.