Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»42 Mantan Pegawai KPK Kirim Surat Banding ke Presiden Jokowi
    News

    42 Mantan Pegawai KPK Kirim Surat Banding ke Presiden Jokowi

    October 22, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    42 Mantan Pegawai KPK Kirim Surat Banding ke Presiden Jokowi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Sebanyak 42 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (22/10) kemarin. Puluhan mantan pegawai lembaga antirasuah itu meminta agar kepala negara membatalkan pemberhentian pegawai KPK.

    “Membatalkan Keputusan Pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK atas nama kami, dimana sama sekali tidak ada ayat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mensyaratkan pemberhentian Pegawai KPK berdasarkan hasil TWK,” terang Hotman Tambunan, mewakili puluhan mantan pegawai KPK dalam surat 42 mantan pegawai KPK, Jumat (22/10).

    Dalam isi surat itu, Hotman menjelaskan, para pegawai KPK yang telah bekerja untuk KPK dengan variasi waktu yang berbeda, antara 5 sampai dengan 15 tahun, dari berbagai
    direktorat, biro serta kedeputian. Selama mengabdi di KPK, mereka telah berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk memberantas korupsi, sehingga Indonesia Maju bisa diwujudkan.

    Akan tetapi, mereka ditetapkan sebagai pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi ASN berdasarkan hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan secara maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM), berdasarkan temuan dan kesimpulan Ombudsman RI dan Komnasham RI, pada9 Maret sampai 9 April 2021. Serta diberhentikan sebagai Pegawai KPK 30 September 2021.

    Alasan penyerahan surat banding ini dilayangkan, menurut Hotman, karena sebelumnya pihaknya telah membuat laporan kepada Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait pelaksanaan TWK. Terhadap pelaporan ini, Komnas HAM RI telah mengeluarkan Laporan 16 Agustus 2021, yang pada intinya menyimpulkan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui Asesmen TWK hingga
    pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu, dengan latar belakang tertentu.

    “Keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi
    manusia. Setidaknya, terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” jelas Hotman.

    Bahkan Komnas HAM maupun Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi dalam TWK telah melayangkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Dalam rekomendasi itu, mereka meminta memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK.

    Selain itu, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap Pegawai KPK. Kemudian, melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK, agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

    Serta perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara. Pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

    Para pegawai KPK ini menyampaikan banding administratif atas surat keputusan Pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat atas nama kami dan juga mohon kepada Bapak Presiden RI untuk memulihkan kembali hak dan nama baik 57 pegawai yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, padahal didasarkan pada hasil TWK yang dilakukan secara maladministrasi dan melanggar HAM berdasarkan temuan dan penyelidikan Ombudsman RI dan Komnasham RI.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHonda angkat tema “Amplifying Joy” di GIIAS 2021
    Next Article Tiket WSBK 2021 Mandalika segera tersedia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.