Monday, June 27, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

42 Mantan Pegawai KPK Kirim Surat Banding ke Presiden Jokowi

October 22, 2021
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
42 Mantan Pegawai KPK Kirim Surat Banding ke Presiden Jokowi
3
SHARES
10
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Sebanyak 42 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (22/10) kemarin. Puluhan mantan pegawai lembaga antirasuah itu meminta agar kepala negara membatalkan pemberhentian pegawai KPK.

“Membatalkan Keputusan Pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK atas nama kami, dimana sama sekali tidak ada ayat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mensyaratkan pemberhentian Pegawai KPK berdasarkan hasil TWK,” terang Hotman Tambunan, mewakili puluhan mantan pegawai KPK dalam surat 42 mantan pegawai KPK, Jumat (22/10).

Dalam isi surat itu, Hotman menjelaskan, para pegawai KPK yang telah bekerja untuk KPK dengan variasi waktu yang berbeda, antara 5 sampai dengan 15 tahun, dari berbagai
direktorat, biro serta kedeputian. Selama mengabdi di KPK, mereka telah berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk memberantas korupsi, sehingga Indonesia Maju bisa diwujudkan.

Akan tetapi, mereka ditetapkan sebagai pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi ASN berdasarkan hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan secara maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM), berdasarkan temuan dan kesimpulan Ombudsman RI dan Komnasham RI, pada9 Maret sampai 9 April 2021. Serta diberhentikan sebagai Pegawai KPK 30 September 2021.

Alasan penyerahan surat banding ini dilayangkan, menurut Hotman, karena sebelumnya pihaknya telah membuat laporan kepada Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait pelaksanaan TWK. Terhadap pelaporan ini, Komnas HAM RI telah mengeluarkan Laporan 16 Agustus 2021, yang pada intinya menyimpulkan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui Asesmen TWK hingga
pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu, dengan latar belakang tertentu.

“Keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi
manusia. Setidaknya, terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” jelas Hotman.

Bahkan Komnas HAM maupun Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi dalam TWK telah melayangkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Dalam rekomendasi itu, mereka meminta memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK.

Selain itu, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap Pegawai KPK. Kemudian, melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK, agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Serta perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara. Pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Para pegawai KPK ini menyampaikan banding administratif atas surat keputusan Pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat atas nama kami dan juga mohon kepada Bapak Presiden RI untuk memulihkan kembali hak dan nama baik 57 pegawai yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, padahal didasarkan pada hasil TWK yang dilakukan secara maladministrasi dan melanggar HAM berdasarkan temuan dan penyelidikan Ombudsman RI dan Komnasham RI.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Honda angkat tema “Amplifying Joy” di GIIAS 2021

Next Post

Tiket WSBK 2021 Mandalika segera tersedia

Related Posts

Jemaah Haji Perlu Menjaga Sandal dan Mengingat Nama Terminal
News

Jemaah Haji jika Haid atau Sakit saat Umrah Wajib, ini Solusinya

June 27, 2022
Bebaskan Anak Bangsa dari Bahaya Narkoba, Presiden Ajak Semua Berpartisipasi
News

Bebaskan Anak Bangsa dari Bahaya Narkoba, Presiden Ajak Semua Berpartisipasi

June 27, 2022
21 Parpol Sudah Kantongi Akun Sipol
News

21 Parpol Sudah Kantongi Akun Sipol

June 26, 2022
Next Post
Tiket WSBK 2021 Mandalika segera tersedia

Tiket WSBK 2021 Mandalika segera tersedia

BMW 320i Dynamic tampil untuk pertama kali di acara Driving Experience

BMW 320i Dynamic tampil untuk pertama kali di acara Driving Experience

Pemilik Polestar 2 bisa ngecas mobil mereka secara gratis

Pemilik Polestar 2 bisa ngecas mobil mereka secara gratis

Kasus Aktif Covid-19 Tembus 14 Ribu Orang, Positivity Rate Melonjak

Kasus Aktif Covid-19 Tembus 14 Ribu Orang, Positivity Rate Melonjak

June 26, 2022
Golkar Sebut KIB Sangat Terbuka bagi Parpol Lain yang Ingin Bergabung

Aneh Kalau Ketum Parpol Takut Maju Jadi Capres

June 26, 2022
Kader PDIP Diingatkan Tak Berpatokan Hasil Survei Elektabilitas

Kader PDIP Diingatkan Tak Berpatokan Hasil Survei Elektabilitas

June 21, 2022
Beredar Kabar Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Jamaah

Beredar Kabar Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Jamaah

June 23, 2022
Malaysia Laporkan Nol Kematian Akibat Covid-19

Malaysia Laporkan Nol Kematian Akibat Covid-19

June 20, 2022
Pilihan hibrida dominasi penjualan Ertiga di bulan Juni 2022

Pilihan hibrida dominasi penjualan Ertiga di bulan Juni 2022

June 24, 2022
Erick Sebut Garuda Siap Lepas Landas Pasca Menang di PKPU

Erick Sebut Garuda Siap Lepas Landas Pasca Menang di PKPU

June 17, 2022
Vincent Rompies dan Valentino Jebret Berduel di Event ‘Tepok Bulu’

Vincent Rompies dan Valentino Jebret Berduel di Event ‘Tepok Bulu’

June 23, 2022
KPK Respons Tudingan Mardani, Sebut Alat Bukti Cukup

KPK Respons Tudingan Mardani, Sebut Alat Bukti Cukup

June 24, 2022
Stellantis dan Toyota perluas kerja sama lewat van komersial

Stellantis hentikan operasi pabrik utama Italia

June 2, 2022
Bus listrik bantu perbaiki kualitas udara

Bus listrik bantu perbaiki kualitas udara

June 8, 2022
Kemnaker Siap Terapkan dan Awasi Pengupahan pada 2022 Sesuai PP No. 36

Akhir Pekan Ini, Rupiah Menguat ke Level Rp 14.565

May 27, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Jemaah Haji jika Haid atau Sakit saat Umrah Wajib, ini Solusinya
  • Perselingkuhan Bisa Terjadi pada Pernikahan yang Terlihat Harmonis
  • Pabrik Ford Spanyol buat EV berbasis arsitektur generasi berikutnya

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!