JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tujuan dari kebijakan tersebut karena kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan akibat dampak wabah Covid-19. Sehingga tidak naiknya upah minimum tahun depan diharapkan tidak akan membebani dunia usaha.
Namun, meskipun pemerintah telah menetapkan beleid tersebut, beberapa pemerintah daerah tidak mengikuti atau tetap menaikkan UMP tahun 2021. Hal ini diperbolehkan, sebab meski ada Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan namun keputusan kenaikan UMP diserahkan pada masing-masing daerah.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan ihwal kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) tahun 2021. Pemprov memutuskan tidak menaikkan UMP bagi perusahaan terdampak Covid-19. Kebijakan ini dibuat asimetris karena dampak pandemi.
Dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja/buruh. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja atau buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan. Salah satu adalah program Kartu Pekerja Jakarta. Program tersebut merupakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.
2. Jawa Timur
Mengutip Antara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur juga memutuskan untuk tetap menaikkan UMP sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP provinsi Jatim kurang lebih Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu. “Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya,” kata Khofifah.
3. Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan juga ikut menaikkan UMP 2021. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021. UMP naik dua persen dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.
4. Daerah Istimewa Jogjakarta
Pemerintah provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta juga menaikkan UMP pada 2021. Kenaikan UMP DIJ sebesar 3,54 persen. Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengkubuwana X meneken Keputusan Gubernur DIJ Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIJ. UMP DIJ 2021 sebesar Rp 1.765.000.
5. Jawa Tengah
Terakhir, Jawa Tengah juga menaikkan UMP tahun 2021. UMP 2020 di Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link