JawaPos.com – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dalam temuan Komnas HAM, asesmen TWK yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melanggar HAM.
“Kami mengapresiasi Komnas HAM yang setingi-tingginya atas Laporan Hasil Penyelidikan dan rekomendasi yang dirilis hari ini. Indonesia harus berbangga karena memiliki Komisioner dan Staf Komnas HAM yang bekerja sangat professional dan objektif dalam melihat sebuah persoalan,” kata perwakilan 57 pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo dalam keterangannya, Senin (16/8).
Yudi menuturkan, temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain dari TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan malaadministrasi sesuai dengan temuan Ombudsman. Tetapi juga perbuatan nyata yang melanggar HAM.
“Terlebih Komnas HAM menyebutkan 11 pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional,” papar Yudi.
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK ini menegaskan, pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Dia menuturkan, pelanggaran HAM ini merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang lebih luas. Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link