JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 58 persen peserta didik di Tanah Air telah menerima vaksinasi dosis pertama. Hal itu dikatakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Sekitar 58 persen atau 26,73 juta peserta didik yang berusia enam tahun ke atas dari total 46 juta peserta didik telah menerima vaksinasi dosis pertama,” ujar Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (3/1).
Namun, dari persentase tersebut, hanya 37 persen peserta didik yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis lengkap. Sementara untuk pendidik dan tenaga kependidikan, 81 persen atau 3,66 juta dari 4,5 juta telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Untuk vaksinasi lengkap mencapai 3,26 juta.
Jumeri menjelaskan mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada PPKM level satu, dua dan tiga wajib melaksanakan PTM secara terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
“Orang tua atau wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022. Mulai Januari 2022 atau semester dua, wajib mengikuti PTM terbatas,” ujarnya.
Sementara satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan COVID-19 atau tim pembina UKS. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link