Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»58 Persen Peserta Didik Terima Vaksin Dosis Pertama
    News

    58 Persen Peserta Didik Terima Vaksin Dosis Pertama

    January 3, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    58 Persen Peserta Didik Terima Vaksin Dosis Pertama 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    58 Persen Peserta Didik Terima Vaksin Dosis Pertama 2
    Tangkapan layar Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, di Jakarta, Senin (3/1/2022). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 58 persen peserta didik di Tanah Air telah menerima vaksinasi dosis pertama. Hal itu dikatakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    “Sekitar 58 persen atau 26,73 juta peserta didik yang berusia enam tahun ke atas dari total 46 juta peserta didik telah menerima vaksinasi dosis pertama,” ujar Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (3/1).

    Namun, dari persentase tersebut, hanya 37 persen peserta didik yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis lengkap. Sementara untuk pendidik dan tenaga kependidikan, 81 persen atau 3,66 juta dari 4,5 juta telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Untuk vaksinasi lengkap mencapai 3,26 juta.

    Jumeri menjelaskan mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada PPKM level satu, dua dan tiga wajib melaksanakan PTM secara terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

    “Orang tua atau wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022. Mulai Januari 2022 atau semester dua, wajib mengikuti PTM terbatas,” ujarnya.

    Sementara satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan COVID-19 atau tim pembina UKS. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOperasi Satgas Nemangkawi Diperpanjang | BALIPOST.com
    Next Article Molor, Proyek Plaza Kuliner Stage Ceningan Diperpanjang 50 Hari
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.