Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»58 Persen Peserta Didik Terima Vaksin Dosis Pertama
    News

    58 Persen Peserta Didik Terima Vaksin Dosis Pertama

    January 3, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    58 Persen Peserta Didik Terima Vaksin Dosis Pertama 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    58 Persen Peserta Didik Terima Vaksin Dosis Pertama 2
    Tangkapan layar Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, di Jakarta, Senin (3/1/2022). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 58 persen peserta didik di Tanah Air telah menerima vaksinasi dosis pertama. Hal itu dikatakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    “Sekitar 58 persen atau 26,73 juta peserta didik yang berusia enam tahun ke atas dari total 46 juta peserta didik telah menerima vaksinasi dosis pertama,” ujar Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (3/1).

    Namun, dari persentase tersebut, hanya 37 persen peserta didik yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis lengkap. Sementara untuk pendidik dan tenaga kependidikan, 81 persen atau 3,66 juta dari 4,5 juta telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Untuk vaksinasi lengkap mencapai 3,26 juta.

    Jumeri menjelaskan mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada PPKM level satu, dua dan tiga wajib melaksanakan PTM secara terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

    “Orang tua atau wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022. Mulai Januari 2022 atau semester dua, wajib mengikuti PTM terbatas,” ujarnya.

    Sementara satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan COVID-19 atau tim pembina UKS. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOperasi Satgas Nemangkawi Diperpanjang | BALIPOST.com
    Next Article Molor, Proyek Plaza Kuliner Stage Ceningan Diperpanjang 50 Hari
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.