JawaPos.com – Tujuh perwira Polri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka selanjutnya secara bertahap menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk menentukan sanksi.
“Terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini di Propam juga akan ditindakan kode etik terhadap keenam orang itu,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat (2/9).
Sidang kode etik sudah berjalan sejak kemarin terhadap Kompol Chuk Putranto. Selanjutnya tersangka lain akan menjalani sidang bergantian dalam 3 hari ke depan.
“Sudah dilakukan pemberkasannya, termasuk yang lain juga sudah dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing yang sudah terduga pelanggar kode etik,” jelas Agung.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan 7 perwira polisi sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Para pelaku diduga menyebabkan proses pengungkapan kasus menjadi terhambat.
Mereka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
“Ya (sudah ditetapkan tersangka), sudah masuk ranah sidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Dedi mengatakan, pihaknya secara beriringan akan melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut. “Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” jelasnya.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link