Sedikitnya 7 maskapai penerbangan telah menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) sebesar 12%-16%.
Jakarta, Jurnas.com – Sedikitnya 7 maskapai penerbangan dipastikan telah menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) antara 12% hingga 16% sesuai Keputusan Menteri (KM) 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.
Berdasarkan pantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Angkutan Udara, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (18/5/2019) kemarin, maskapai yang telah menurunkan TBA adalah Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air sebanyak 11 rute, Sriwijaya sebanyak 10 rute, Citilink sebanyak 10 rute, Lion Air sebanyak 18 rute, Indonesia AirAsia sebanyak 3 rute dan Trigana Air sebanyak 1 rute.
Maskapai Garuda Indonesia yang merupakan kelompok pelayanan full service menerapkan 100% dari TBA yang ditentukan dalam peraturan. Untuk rute di antaranya Jakarta – Banda Aceh TBA maksimal adalah Rp 2,228,000, Jakarta – Padang TBA maksimal Rp 1,476,000.
Batik Air yang merupakan kelompok pelayanan full service, penerapan TBA beragam dari 100% hingga 87,81% dari TBA yang ditentukan dalam peraturan. Untuk rute di antaranya, Jakarta – Padang TBA maksimal adalah Rp 1,476,000 dengan penerapan 100% dari TBA yaitu Rp 1,476,000. Untuk rute Jakarta – Denpasar TBA maksimal TBA Rp 1,431,000 dengan penerapan tarif 91,13% dari TBA Rp 1,304,000.
Sriwijaya Air yang merupakan kelompok pelayanan medium service, penerapan TBA dimulai dari 99,92% hingga 100%. Untuk rute Jakarta – Palembang TBA maksimal adalah Rp 759,600 dengan penerapan 99,92% dari TBA yaitu Rp 759,000. Jakarta – Makassar TBA maksimal Rp 1,647,000 dengan penerapan tarif 100% dari TBA yaitu 1,647,000.
Sedangkan Lion Air yang merupakan pelayanan standar minimum (no frills service) penerapan TBA adalah 70,44% sampai 99,94% dari TBA yang ditentukan. Untuk rute Jakarta – Malang TBA maksimal Rp 1,015,000 dengan penerapan tarif 70,44% dari TBA yaitu 715,000. Untuk Jakarta – Kendari TBA maksimal Rp 1,815,000 dengan penerapan tarif 99,94% dari TBA yaitu Rp 1,814,000.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti memastikan bahwa tarif jarak yang diterapkan oleh operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif.
“Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA,” tegas Polana.
TAGS : Tarif Batas Atas TBA maskapai penerbangan Ditjen Hubud
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52919/7-Maskapai-Penerbangan-Dipastikan-Turunkan-Tarif-Batas-Atas/