Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»8 Narapidana Bandar Narkoba di Jawa Barat Dikirim ke Nusakambangan
    News

    8 Narapidana Bandar Narkoba di Jawa Barat Dikirim ke Nusakambangan

    September 3, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    8 Narapidana Bandar Narkoba di Jawa Barat Dikirim ke Nusakambangan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus menggencarkan komitmen perang melawan narkoba. Kali ini, delapan narapidana kategori bandar narkoba di Jawa Barat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Khusus Kelas IIA Karanganyar di Pulau Nusakambangan.

    “Hari ini, Jumat (3/9) dini hari, enam orang narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur yakni S, MS, R, JS, PA, dan BPS dikirim ke Lapas Kelas IIA Karanganyar,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (3/9).

    Sehari sebelumnya, dua narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, ZF dan AD, telah terlebih dahulu dipindahkan ke Lapas yang sama. Rika menyebut, seluruhnya merupakan bandar narkoba dengan hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.

    Rika menjelaskan, proses pemindahan narapidana dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid-19, serta melibatkan pengawalan ketat dari anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Barat dan petugas Lapas.

    “Dalam pelaksanaannya, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersikap kooperatif, Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif,” ucap Rika.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Sudjonggo menuturkan, dilakukannya pemindahan narapidana kasus narkoba ini adalah sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas atau Rutan. Bahkan sebagai bentuk pencegahan, adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGM kembali kurangi produksi di Amerika karena kelangkaan chip
    Next Article Pendendam, 5 Zodiak ini Sulit Lupa Kesalahan Orang Lain dan Memaafkan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.