Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»8 Tahun Palsukan Surat Penting Warga, Ini Wajah Tersangkanya
    News

    8 Tahun Palsukan Surat Penting Warga, Ini Wajah Tersangkanya

    September 19, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    8 Tahun Palsukan Surat Penting Warga, Ini Wajah Tersangkanya

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto saat berikan keterangan pers. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan pemalsuan surat-surat penting seperti ijazah, sertifikat rumah, sertifikat tanah, SIM hingga STNK.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus mafia properti yang pernah diungkap Polda Metro belum lama ini. Para tersangka mafia properti ternyata beberapa kali memesan sertifikat palsu kepada Helmi.

    “Untuk produk pemerintah yang dipalsukan ada sertifikat, buku girik, SIM, STNK dipalsukan dan surat-surat terkait ijazah palsu dan ada dokumen-dokumen perbankan dan perijinan-perijinan di kantor pemerintahan daerah kota di indonesia,” kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

    8 Tahun Palsukan Surat Penting Warga, Ini Wajah Tersangkanya

    “Ini digunakan untuk dukung kejahatan yang dialakukan oleh mafia properti seperti kelompok yang kita amankan sebelumnya dia sudah pesan beberapa kali ke tersangka ini,” lanjutnya.

    Selain itu, Suyudi juga menyebut Helmi sudah beraksi selama 8 tahun membuat sertifikat palsu itu. Dia juga dibantu oleh salah satu pelaku yang hingga saat ini masih berstatus DPO. Harga 1 produk yang dijual senilai Rp 10 hingga 15 juta.

    Uang hasil kejahatannya selama ini digunakan tersangka untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Babrang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka menyita 1 set komputer, printer scanner, monitor untuk membandingkan sertifikat asli dengan palsu, 3 lembar kertas HVS, 1 unit hp dan beberaa sertifikat yang dipalsukan tersangka.

    Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHp, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Tersangka terancam 6 tahun penjara.

    TAGS : Pemalsuan Surat Helmi Suyudi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59549/8-Tahun-Palsukan-Surat-Penting-Warga-Ini-Wajah-Tersangkanya/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGolkar Piawai Mengubah Konflik Jadi Keuntungan
    Next Article Trump: Hanya Satu Panggilan Telepon Kami Bisa Intervensi Militer Iran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.