JawaPos.com – Deadline pembuatan peraturan kepala daerah (perkada) yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meleset. Hingga kemarin (23/9) masih ada daerah yang belum menyelesaikan aturan turunan dari Inpres 6/2020 tentang Penegakan Protokol Covid-19 itu. Kemendagri sebelumnya meminta seluruh daerah menyelesaikan perkada masing-masing paling lambat Jumat (18/9).
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, jumlah daerah yang telah menuntaskan perkada sebenarnya meningkat cukup drastic.
Di level provinsi, ada 34 provinsi yang telah menuntaskannya sejak pekan lalu. Sementara itu, di level kabupaten/kota, hingga kemarin sudah 432 atau 84 persen yang telah menyelesaikan tepat waktu. Sisanya, ada 33 kabupaten/kota yang dalam proses menyelesaikan dan 48 kabupaten/kota yang belum menyusun.
Bahtiar meminta jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kemendagri terus memantau dan menagih pemda-pemda tersebut. ”Diberi atensi khusus dan terus di-update apa kendala-kendala dalam penyusunan perkada,” ujarnya kemarin.
Di antara sekian banyak kabupaten/kota yang belum menuntaskan, tambah Bahtiar, beberapa merupakan daerah pelaksana pilkada. Dari inventarisasi Kemendagri ada 39 daerah. ”Yang belum selesaikan perkadanya justru didominasi daerah yang akan melaksanakan pilkada 2020,” imbuhnya. Padahal, daerah yang menggelar pilkada jauh lebih rentan pelanggaran.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : far/lum/c9/oni
Credit: Source link