JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, pihaknya tidak menginstruksikan KPU daerah (KPUD) meloloskan partai politik (parpol) tertentu sebagai peserta Pemilu 2024 dengan mengubah data hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Enggak ada ya (instruksi dari KPU pusat kepada KPUD untuk meloloskan parpol tertentu sebagai peserta Pemilu 2024). Saya sudah cek rekaman-rekaman dalam acara di 22 November 2022 itu,” ujar Hasyim, usai beraudiensi dengan pimpinan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) di Kelenteng Kong Miao, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (13/1).
Ia mengatakan, selama ini pertemuan yang dilakukan oleh KPU pusat dan KPUD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, ditujukan untuk berkonsultasi mengenai berbagai hal terkait dengan kepemiluan.
Di samping itu, Hasyim pun menyampaikan bahwa forum ataupun pertemuan antara KPU pusat dan KPUD merupakan forum yang bersifat terbuka. “Saya kira teman-teman (wartawan) yang ngepos di Media Center KPU RI pada bulan November sampai penghujung Desember itu kan sering menyaksikan teman-teman KPU daerah berkunjung ke KPU pusat untuk konsultasi. Di forum itu terbuka, semua bisa melihat, tidak ada misalkan instruksikan tertentu,” ujarnya.
Hasyim juga menyampaikan tidak ada intimidasi ataupun paksaan apa pun yang dilakukan oleh KPU pusat kepada KPUD. “Sering saya sampaikan, ketika ada yang tanya soal intimidasi, paksaan, saya kira enggak ada karena teman-teman KPU provinsi, kabupaten, dan kota itu kan bagian dari keluarga besar KPU,” ucap Hasyim.
Sebelumnya, dugaan tentang adanya instruksi dari KPU pusat kepada KPUD untuk meloloskan parpol tertentu sebagai peserta Pemilu 2024 diungkap oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1).
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay menyampaikan pihaknya mendapatkan dugaan adanya instruksi dari KPU pusat kepada KPU daerah untuk mengubah data hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, partai politik tertentu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
“Pada masa itu, perintahnya adalah untuk membantu partai politik tertentu, yaitu Partai Gelora dan pada saat itu dibutuhkan untuk dilakukan (perubahan data hasil verifikasi faktual) di 24 provinsi,” ujar Hadar. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link