Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Desak Entitas Khusus Pungutan Ekspor Batu Bara Segera Rampung
    Ekonomi

    Desak Entitas Khusus Pungutan Ekspor Batu Bara Segera Rampung

    January 14, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Desak Entitas Khusus Pungutan Ekspor Batu Bara Segera Rampung 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ekspor batu bara memiliki potensi besar. Untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sisi minerba, negara perlu menyiapkan lembaga sendiri.

    Dikabarkan bahwa Pemerintah bersama pelaku usaha batu bara sepakat mengubah Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pemungut hasil ekspor batu baru menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP.

    Menurut anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar, perubahan nama itu bukan menjadi masalah esensial. Yang terpenting bagaimana penerimaan negara dalam bentuk PNBP bisa optimal.

    “Memang sejak awal DPR minta beda. Entah apa nama entitas khusus hasil rapat RDP dengan Menteri ESDM dan pelaku usaha. Namun apa pun namanya, entah gotong royong atau apalah itu, yang terpenting PNBP harus masuk ke negara,” kata Yulian Gunhar kepada wartawan, Sabtu (14/1).

    Gunhar mendesak perubahan pilihan nama entitas khusus dalam mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara dari sebelumnya berbentuk BLU bisa segera rampung. Apabila pembahasannya berlarut-larut, maka berujung pada kerugian negara.

    “Kalau masalah perubahan pilihan nama entitas ini terlalu lama. Negara bisa rugi karena penjualan batu bara terus berjalan,” kata legilator PDIP itu.

    Legilator dari dapil Sumsel II tersebut memandang, pelaksanaan pungutan ekspor batu bara yang diatur di luar mekanisme Badan Layanan Umum (BLU), sudah tepat. Sebaliknya, dengan pola BLU harus ada setoran untuk dana pendidikan dan kesehatan dan UMKM. Hal itu seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU.

    “Sedangkan dengan mekanisme MIP, entitas itu hanya akan menjalankan fungsi tunggal yakni sebagai lembaga ‘himpun-salur’. Melalui skema himpun-salur tersebut, PLN dan industri semen, pupuk, dan industri tertentu hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual domestic market obligation atau DMO,” terangnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBMW rencanakan investasi besar di Meksiko
    Next Article KLB IA ITB 2022 Hasilkan Inisiasi Hilirisasi Lada Putih dengan Babel
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.