Soal Dapil Pemilu 2024, DPR Bantah Tak Patuhi Putusan MK

Soal Dapil Pemilu 2024, DPR Bantah Tak Patuhi Putusan MK

JawaPos.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024. Menurut Dasco, pihaknya hanya memilih salah satu dari empat opsi yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penyusunan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi.

“Saya rasa kami tidak melanggar ketentuan apapun dari MK. Karena waktu konsinyering, itu KPU memberikan beberapa alternatif. Nah, alternatif itu termasuk tidak ada perubahan dapil,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

Wakil Ketua Harian Partai Gerindra itu tidak merinci secara detail soal empar opsi yang ditawarkan KPU terkait pengaturan dapil pasca putusan MK. Namun, salah satu dari empat opsi itu adalah tidak ada perubahan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi atau dapil untuk Pileg 2024, sehingga akan tetap sama dengan dapil pada Pileg 2019 lalu.

“Dengan alternatif-alternatif yang ada, itu kita putusin sama-sama, jadi bukan kami tidak patuh. Tanya saja sama KPU, bahwa KPU yang memberikan alternatif, ada 4 alternatif yang diberikan KPU,” ucap Dasco.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan opsi tidak melakukan perubahan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, juga tidak melanggar putusan MK. Pasalnya, MK hanya menyebutkan bahwa kewenangan penyusunan dapil sekarang menjadi ranah KPU sehingga KPU tetap sah jika tidak melakukan perubahan dapil untuk Pileg 2024.

“KPU melempar opsi tersebut sesuai dengan putusan MK bahwa mereka berhak untuk melakukan perubahan atau pun penyusunan dapil,” pungkas Dasco.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan bahwa penentuan dapil dan alokasi kursi DPR-RI dan DPRD diatur dalam peraturan KPU (PKPU), bukan lagi di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal ini disampaikan MK setelah memutuskan uji materi terhadap Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles