JawaPos.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW mengaku, mendapat informasi terdapat tiga pimpinan KPK mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan ekspose terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. BW menduga, terdapat intervensi dari pimpinan KPK untuk menyatakan adanya kerugian negara dalam pengusutan dugaan korupsi Formula E.
Padahal pengusutan kasus Formula E, masih dalam penyelidikan. Menurut BW, audit BPK hanya bisa dilakukan jika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
“Ada informasi berupa berita tentang perkembangan Kasus Formula E. Informasi itu menyatakan, ada tiga Pimpinan KPK mendatangi BPK dan melakukan ekspose kepada anggota BPK mengenai kasus tersebut. Tujuannya adalah meminta BPK melakukan audit kerugian negara,” kata BW dalam keterangannya, Senin (16/1).
Dosen pascasarjana Universitas Djuanda (Unida) ini mengutarakan, permintaan audit BPK hanya bisa dilakukan jika kasus dugaan korupsi sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara, kasus pengusutan Formula E masih dalam penyelidikan. “KPK sudah sengaja menarik BPK untuk melakukan tindakan melawan hukum,” cetus BW.
BW menilai, terdapat tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pimpinan KPK. Sebab, tradisi tersebut tidak pernah dilakukan selama KPK bediri. “Tahapan kasus Formula E baru dalam tahap penyelidikan tapi kemudian dilakukan Ekspose kepada Lembaga lain adalah merupakan hal yang tidak lazim dalam tradisi KPK,” tegas BW.
Menurut BW, jika dilakukan pada tahap peneyeldikan maka dapat menjadi indikasi, pimpinan KPK berupaya melakukan tekanan untuk memengaruhi BPK. Serta dengan sengaja menarik BPK untuk terlibat dalam kasus Formula E.
“Hal ini sangat membahyakan proses penegakan hukum. Seluruh fakta tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK telah melanggar sumpahnyanya dan sekaligus melanggar asas proporsionalitas, akuntabilitas dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,” ungkap BW.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan dalam menyelidiki terkait laporan dugaan korupsi Formula E. Hal ini merespons adanya tudingan pengusutan dugaan korupsi Formula E yang dinilai dipaksakan.
“Saya ingiin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara, itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang. Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegas Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Firli mengklaim, setiap penanganan perkara KPK selalu menjunjung tinggi azas HAM. Dia pun menegaskan, lembaga antirasuah bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Kita tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana. Apakah itu diatur UU KPK sendiri atau hukum acara, karena disebutkan di dalam Pasal 38 UU 19/2019 di situ adalah segeala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU,” pungkas Firli.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link