JawaPos.com – Setelah sekitar 7 jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus KDRT laporan Venna Melinda , Ferry Irawan langsung dikenakan penahanan sejak hari ini, Senin. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menahan Ferry Irawan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris, mengunggah foto yang memperlihatkan Ferry Irawan sedang menggunakan baju tahanan warna biru. Tangan Ferry tampak diborgol. Hotman pun mempertanyakan keberadaan pengacara Hotma Sitompul kenapa tidak mendampingi kliennya Ferry Irawan.
“Ferry ditahan di Polda Jatim. Terima kasih kepada Polda Jatim. Mana Pengacara Hotma Sitompul? Kok nggak datang dampingi di Polda Jatim?,” tulis Hotman Paris.
Bagi tim pengacara Hotma Sitompul, sebenarnya penahanan Ferry Irawan tidak terlalu mengejutkan. Berbincang dengan JawaPos.com, pengacara Muara Karta beberapa hari lalu sebenarnya sudah menduga kalau Ferry kemungkinan akan ditahan. “Dia sudah jadi tersangka dan mungkin akan ditahan,” jelas Muara Karta.
Kepada wartawan, dia mengungkapkan bahwa pengacara Hotma Sitompul tidak jadi mendampingi Ferry Irawan karena sudah mengutus anak buahnya yang berada di Jawa Timur untuk mendampingi. “Pak Hotma meminta dibantu proses hukumnya biar yang muda-muda dulu yang mengurus. Iya benar, pak Hotma yang menunjuk,” kata Muara Karta.
Dia mengatakan, penunjukan ini adalah untuk menghemat waktu dan tenaga. Namun jika di persidangan nanti dirasa perlu untuk turun langsung, Muara Karta memastikan Hotma Sitompul akan turun gunung. “Kita tentu memantau, kalau memang deadlock kita siap turun tangan untuk menghadapi Hotman Paris,” katanya.
Penahanan terhadap Ferry Irawan usai memeriksanya sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan alasan lantaran sudah memenuhi syarat subjektif sekaligus objektif.
“Penyidik telah menetapkan untuk menahan FI karena memenuhi syarat untuk ditahan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Polda Jawa Timur, Senin (16/1).
Kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya kini sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi. Kamis (12/1),penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda. Dia pun dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Credit: Source link