JawaPos.com – Jessica Iskandar memasukkan gugatan rekonvensi dengan nilai kerugian sebesar Rp 60 miliar terhadap mantan rekan bisnisnya, Christopher Steffanus Budianto alias Steven, dalam perkara perdata yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai kerugian yang dimasukkan Jessica Iskandar lebih besar jika dibandingkan dengan gugatan Steven yang memasukkan kerugian Rp 50 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steven mengatakan langkah itu merupakan kewenangan dari pihak tergugat. Kendati demikian, nantinya akan diuji dalam persidangan sejauh mana pihak Jedar dapat membuktikannya.
“Tetapi pertanyaannya, rekonvensinya masuk nggak dalam substansi perkara atau gugatan yang kita mintakan? Gugatan ini terjadi cikal bakalnya kan dari pihak mereka, bukan klien kami,” kata Togar Situmorang saat ditemui di bilangan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Togar kembali menyinggung awal mula permasalahan kliennya dengan Jessica Iskandar dan Vincent, suami Jedar. Gugatan lahir dari peristiwa jumpa pers yang mereka lakukan dengan menyebut Steven sebagai penipu.
“Gugatan korban yang mereka mintakan di Polda Metro Jaya kalau memang benar Jessica korban, itu kan jauh berbanding terbalik dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dia memasukkan rekonvensi. Jadi jomplang,” paparnya.
Pihak Jessica Iskandar membantah telah melakukan pencemaran nama baik. Penyebutan nama Steven katanya dalam rangka menceritakan kronologi kasus yang dialaminya dan dilaporkan di Polda Metro Jaya. Pihak Jedar bahkan siap memutarkan video jumpa pers di dalam persidangan nanti. Apa kata pihak Steven terkait hal ini?
“Kita harapkan hakim nanti melihat secara utuh link yang mereka siapkan yang mereka lepas di media tanpa adanya istilahnya izin dari instansi terkait,” tutur Togar.
“Karena mereka sudah lapor ke Polda Metro harusnya tunggu dulu dari Polda Metro Jaya. Polda saja menyebutkan klien kami dengan inisial, dan mereka pun belum ada rilis sampai detik ini dan selalu menggunakan diduga. Kalau ini, dia langsung menyebut penipu, posting, sudah kabur, dan lain-lain. Itu kita sayangkan,” imbuhnya.
Masalah ini berawal Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku menjadi korban penipuan dari rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven saat melakukan kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang kini tak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.
Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa masalah ini ke ranah hukum. Steffanus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA.
Pihak Steven tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, dia melakukan gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan perkaranya masih berjalan sampai saat ini.
Credit: Source link