Pihak Jessica Iskandar Mengaku Steven Bakal Dijemput Paksa

JawaPos.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan laporan Jessica Iskandar terhadap Christopher Steffanus Budianto alias Steven masih bergulir di Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukum Jedar, Steven sudah 2 kali dipanggil namun dia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Jika tetap tidak kooperatif, maka Steven kemungkinan akan dijemput paksa oleh penyidik supaya dapat dimintai keterangannya di hadapan penyidik.

“Kita sudah terima SP2HP dimana sudah ada pemberitahuan rencana lebih lanjut adalah menerbintkan surat perintah membawa saksi Christoper,” kata Rolland E Potu, pengacara Jessica Iskandar kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Sepengetahuan pihak Jessica Iskandar, Steven sampai saat ini masih berada di luar negeri. Kendati demikian, masih memungkinkan apabila dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik.

“Kita mohon ketegasan juga kepada bapak penyidik karena disini bagaimana pun pertanggung jawaban hukum itu harus menekan tentang orang itu dimana. Ini kan menjadi percontohan bagaimana penegakan hukuman di Indonesia,” tuturnya.

Jessica Iskandar sendiri masih sangat kepikiran laporannya terhadap Steven di Polda Metro Jaya sudah sekitar 7 bulan berjalan namun pihak terlalor belum juga diperiksa.

“Dia kepikiran lah. Artinya kan yang cuma dilihat dari media sosial. Dia masih meminta kepastian hukum terkait laporan polisi yang sudah masuk di Polda Metro,” katanya

Masalah ini berawal Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku menjadi korban penipuan dari rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven saat melakukan kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang kini tak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa masalah ini ke ranah hukum. Steffanus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA.

Pihak Steven tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, dia melakukan gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan perkaranya masih sedang berjalan sampai saat ini.


Credit: Source link