Mengenal SBSN yang Dimanfaatkan untuk Pembangunan Kampus Islam Negeri

Mengenal SBSN yang Dimanfaatkan untuk Pembangunan Kampus Islam Negeri

JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pembangunan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) menggunakan Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN.

Salah satunya, SBSN telah digunakan untuk pembangunan Kampus UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Jawa Timur pada tahap 1 dan 2. Selain SBSN, dalam pembangunan PTAIN di Indonesia pemerintah juga menggunakan dana dari Saudi Fund for Development, Saudi Islamic Bank, dan APBN.

“Tadi disampaikan pak rektor, pembangunan UIN Maliki tahap 1 dan 2 digunakan menggunakan surat syariah berharga negara. Itu adalah instrumen pembiayaan. SBSN itu utang pak. Namanya syariah, tapi tetap utang. Artinya kita bayar kembali dan itu tidak apa-apa menggunakan syariah, instrumennya di desain sesuai dengan prinsip prinsip syariah,” ungkap Sri Mulyani dalam sambutannya di UIN Maliki Malang, Minggu (22/1).

Lantas, apa itu SBSN?
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

SBSN atau bisa juga disebut sebagai surat berharga syariah negara berbasis proyek yang merupakan sumber pendanaan untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

Dengan menggunakan akad dan dikelola berdasarkan prinsip syariah, sukuk ini dipastikan tidak mengandung unsur riba (usury), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan). Dalam hal ini, SBSN dijamin 100 persen oleh negara dan return atau pengembalian biasanya disebut dengan imbalan.

Terdapat dua jenis SBSN untuk investor individu yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan. Untuk sukuk ritel, target investor merupakan WNI dengan instrumen investasi yang bisa dipesan minimal senilai Rp 5 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Dalam hal ini SBSN memiliki tenor 3 tahun dengan imbalan sukuk ritel yang akan dibayarkan tiap bulan. Sementara sukuk tabungan bisa dibeli dengan minimal Rp 2 juta dan maksimal Rp 5 miliar dengan tenor 2 tahun.

Imbalan dari sukuk tabungan juga dibayar setiap bulan. Perbedaannya, Sukuk Tabungan menggunakan konsep imbalan mengambang yang menyesuaikan tingkat suku bunga acuan. Sementara sukuk ritel memiliki tingkat imbalan yang tetap hingga jatuh tempo.

Ada beberapa keuntungan berinvestasi di sukuk tabungan. Selain pokok dan imbalan dijamin negara, tingkat imbalan pun kompetitif dan lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN.

Lalu, kemudahan akses transaksi secara online, produk sesuai prinsip syariah, dan dengan berinvestasi ini sama dengan berpartisipasi langsung membangun negeri.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link

Related Articles