Tahun Lalu, Penghimpunan DPK Naik 9,3 Persen jadi Rp 7.929,5 Triliun

Tahun Lalu, Penghimpunan DPK Naik 9,3 Persen jadi Rp 7.929,5 Triliun

JawaPos.com – Penghimpunan dana murah perbankan tetap kencang sepanjang tahun lalu. Analisis uang beredar Bank Indonesia (BI) mencatatkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) sebanyak Rp 7.929,5 triliun akhir Desember 2022. Jumlah tersebut tumbuh 9,3 persen secara year-on-year (YoY).

“Kinerja tersebut ditopang giro yang tumbuh 21,1 persen YoY menjadi Rp 2.430 triliun dan tabungan naik 7,4 persen YoY senilai Rp 2.635,9 triliun,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryanto, Selasa (24/1).

Sedangkan, deposito naik 2,6 persen YoY menjadi Rp 2.863,6 triliun pada 2022. Sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan berjangka. Meski demikian, penghimpunan DPK Desember 2022 lebih rendah dibanding bulan sebelumnya sebesar 9,4 persen YoY.

Yang menjadi sorotan, DPK valas perbankan justru melesat 20,8 persen secara tahunan. Yakni mencapai Rp 1.187 triliun. Sementara DPK rupiah hanya tumbuh 7,5 persen menjadi Rp 6.742,5 triliun.

Dari fungsi intermediasi, perbankan mampu menyalurkan kredit sebesar Rp 6.387 triliun pada Desember 2022. Tumbuh 11 persen YoY, setelah bulan sebelumnya tumbuh 10,9 persen YoY.

“Perkembangan kredit terjadi pada golongan debitur korporasi (14,5 persen YoY) dan perorangan (8,7 persen YoY),” jelas Erwin.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menuturkan, penghimpunan DPK mendorong penyaluran kredit perbankan di sektor riil. Perbaikan fungsi intermediasi juga sejalan dengan likuiditas memadai, suku bunga kredit masih rendah, dan risk appetite yang semakin meningkat.

Bank sentral memastikan melanjutkan kebijakan akomodatif ke sektor-sektor yang belum pulih, UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), KUR (kredit usaha rakyat), dan pembiayaan hijau untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. “Maka, kredit di 2023 akan berada di kisaran 10 persen sampai 12 persen,” tandas alumnus Iowa State University itu.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Agas Putra Hartanto


Credit: Source link

Related Articles