Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Divonis 15 Bulan Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian, Teddy Banding
    Entertainment

    Divonis 15 Bulan Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian, Teddy Banding

    January 27, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Divonis 15 Bulan Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian, Teddy Banding 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 19 Januari 2023. Teddy dinilai majelis hakim terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan atas mobil Innova milik penyanyi Rizky Febian yang telah dijualnya.

    Usai divonis bersalah oleh majelis hakim, Teddy tidak dapat menerima hasil putusan. Dia pun melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding yang didaftarkan oleh kuasa hukumnya.

    “Iya betul kami telah mengajukan banding yang didaftarkan ke PN Bandung,” ujar Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy dalam sebuah video diunggah YouTube cumi cumi, Jumat (27/1).

    Setelah resmi mengajukan banding, pengacara Teddy kini sedang dalam proses mempersiapkan memori banding yang mungkin akan diserahkan pada pekan depan. Dalam memori banding, Teddy menyampaikan sejumlah keberatan atas pertimbangan putusan majelis hakim.

    Pertama, Teddy keberatan dirinya seolah-olah dianggap menikah secara siri dengan mendiang Lina Jubaedah, ibunda Rizky Febian. Padahal fakta yang sesungguhnya, Teddy menikah secara resmi dan pernikahan tersebut terdaftar di KUA.

    “Kedua, tentang objek mobil adalah aset bersama antara almarhum dengan Sule. Tapi faktanya itu diperoleh ketika Teddy menikah dengan almarhumah secara sah,” jelas Wati lebih lanjut.

    Teddy Pardiyana kini sudah mendekam di dalam penjara Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani hukuman. Dia menghuni hotel prodeo terhitung sejak Kamis (26/1) kemarin sore.

    Menurut Wati, ada kesedihan pada wajah Teddy saat masuk penjara. Dia sedih lantaran harus meninggalkan anak semata wayangnya yang kini baru berusia 3 tahun.

    “Anaknya kan selama ini ketergantungan sama bapaknya yang mana anak ini sudah tidak punya ibu ya sejak usia 1 bulan,” tuturnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemerintah Serahkan Sertipikat Gereja dan Vihara di Masjid Kalinyamat
    Next Article Pemerintah Segera Revisi UU Koperasi Karena Kasus Indosurya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh (Ilustrasi/AI)

    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh

    April 15, 2026
    Romi The Jahat Meninggal (Instagram/@rtjofficial)

    Romi The Jahat Meninggal, Musik Punk Indonesia Kehilangan Figur Penting

    February 10, 2026
    Whip Pink Lula Lahfah: Kematian Selebgram Bikin Isu Gas Tertawa Viral (X/@satunusa185593)

    Whip Pink Lula Lahfah: Kematian Selebgram Bikin Isu Gas Tertawa Viral

    January 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.