JawaPos.com – Fakta baru terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka Ecky Listianto (MEL) terhadap korban Angela Hindriati Wahyuningsih (AHW) Terungkap. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, tersangka Ecky membunuh Angela pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A dengan cara mencekik.
Setelah dibunuh kata Hengki, mayat didiamkan di apartemen selama satu bulan. Untuk menghilangkan bau, Ecky menggunakan kopi, membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar seluruh gedung apartemen.
Selanjutnya, pada Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen. Lalu membeli gergaji besi (untuk memutilasi mayat) dan alat pengupas cat (untuk membersihkan lantai yang kotor).
“MEL memutilasi korban menjadi tujuh bagian dalam jangka waktu seminggu,” jelas Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara Senin (6/2).
.
Hengki merinci jasad AH sempat di tempatkan di tiga lokasi yang berbeda.
Tempat pertama di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A pada Agustus 2019, kemudian tempat kedua berada di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Kota Bekasi pada 5 April 2020.
“Tempat ketiga dipindahkan di Jalan Serma Achin Kampung Buaran, RT 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Juni 2021, yang merupakan lokasi penemuan jasad,” kata Hengki.
Sebelumnya ditemukan jasad perempuan berinisial AHW di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/12/2022).
Setelah polisi melakukan penyelidikan terungkap tersangka merupakan MEL yang merupakan teman dekat korban.
Credit: Source link