UT Resmi Jadi PTNBH, Tingkatkan Anggaran Penelitian Jadi Rp 44 M

UT Resmi Jadi PTNBH, Tingkatkan Anggaran Penelitian Jadi Rp 44 M

JawaPos.com – Sejumlah perguruan tinggi berlomba-lomba meningkatkan anggaran penelitiannya. Seperti yang dilakukan Universitas Terbuka (UT). Setelah resmi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) mereka meningkatkan anggaran penelitian dari Rp 37 miliar menjadi Rp 44 miliar.

Peningkatan anggaran penelitian tersebut disampaikan langsung Rektor UT Ojat Darojat. Dia mengatakan peningkatan anggaran penelitian tersebut, diharapkan mampu memompa semangat para dosen dan tenaga kependidikan untuk melakukan penelitian. “Harusnya menyisihkan 10 persen dari PNBP untuk dana penelitian,” kata Ojat usai memimpin pemandangan anggaran penelitian dan pengabdian masyarakat di kampus UT pada Senin (20/2).

Ojat menerangkan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang mereka bukukan setiap tahunnya hampir Rp 1 triliun. Sehingga idealnya anggaran penelitian yang disiapkan mencapai Rp 100 miliar. Tetapi tahun lalu mereka baru bisa mengalokasikan anggaran penelitian Rp 37,3 miliar. “Tahun ini kita tingkatkan jadi Rp 44 miliar,” jelasnya.

Dia berharap anggaran penelitian itu bisa terserap maksimal. Penelitian yang didanai bisa berupa penelitian kolaborasi. Artinya melibatkan peneliti atau dosen dari kampus lain. Selain itu mahasiswa juga boleh mengajukan proposal riset. Kemudian dikompetisikan atau diseleksi untuk mendapatkan pendanaan.

Ojat mengatakan dengan penambahan anggaran tersebut, diharapkan bisa meningkatkan minat penelitian di kalangan dosen. Selain itu, dosen yang sedang melakukan penelitian, diberikan beberapa kemudahan. Diantaranya dibebaskan dari kewajiban mengajar tatap muka. Sebagai gantinya cukup mengajar secara online atau virtual.

“Dosen tetap wajib menjalankan tugas Tridharma-nya. Yaitu mengajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat,” katanya.

Dia juga menjelaskan, dosen yang menerbitkan karyanya di jurnal internasional akan mendapatkan insentif. Untuk hasil penelitian yang dipublikasikan di jurnal ilmiah internasional kelas Q1 akan mendapatkan uang Rp 30 juta. Kemudian untuk kelas jurnal di bawahnya mendapatkan imbalan Rp 25 juta dan seterusnya.

Menurut dia, kegiatan penelitian di kalangan dosen sangat penting. Khususnya untuk meningkatkan keilmuan dan kualitas kampus serta mahasiswa. Penelitian yang dilakukan bisa berupa penelitian kelembagaan atau institusi dan penelitian bidang keilmuan. Hilmi Setiawan (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Hilmi Setiawan


Credit: Source link

Related Articles