Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Pelaku Industri Hasil Tembakau Tolak Revisi PP 109/2012
    Ekonomi

    Pelaku Industri Hasil Tembakau Tolak Revisi PP 109/2012

    February 24, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pelaku Industri Hasil Tembakau Tolak Revisi PP 109/2012 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pelaku industri hasil tembakau (IHT) menunjukkan sikap keras terhadap rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012. Mereka menilai aturan tersebut hanya akan melukai ekonomi tanpa membawa manfaat yang diinginkan.

    Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto menyatakan, wacana revisi PP 109/ 2012 merupakan topik yang tengah menjadi pembahasan pelik di pemangku kepentingan pertembakauan. Itu setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

    “Ada tujuh poin revisi yang diperhatikan. Kami merasa bahwa revisi itu bakal membawa dampak yang buruk bagi industri,” paparnya.

    Perubahan itu, antara lain, pembesaran gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok menjadi 90 persen luas kemasan; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau; pelarangan penjualan rokok batangan; penegakan dan penindakan; pengawasan iklan dan promosi rokok; serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

    Dia menjelaskan, amandemen peraturan itu bertujuan menurunkan prevalensi merokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen pada 2024. Masalahnya, Badan Pusat Statistik (BPS) sudah mencatatkan bahwa prevalensi merokok anak usia di bawah 18 tahun turun signifikan. Dari 9,65 persen tahun lalu menjadi hanya 3,44 persen.

    “Saat ini terdapat lebih dari 446 regulasi yang isinya menekan sisi produksi dan sisi konsumsi produk rokok legal. Hasilnya pun banyak menekan produksi IHT. Pada 2014, produksi IHT mencapai 346,3 miliar batang. Sedangkan, pada 2020, produksi rokok hanya 322 miliar batang,” jelasnya.

    Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menyampaikan, revisi tersebut bukan cara yang tepat dan solutif untuk tujuan yang ingin dicapai. Jika tetap dilakukan, akan membawa lebih banyak kehancuran bagi industri hasil tembakau legal di tanah air.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTips Memilih Sepatu, Sesuaikan dengan Bentuk Kaki dan Fungsi
    Next Article Musik Dapat Tingkatkan Pengalaman Seksual
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.