JawaPos.com – Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) mengungkapkan perusahaan tambang sudah seharusnya mempunyai jalan sendiri atau jalan hauling untuk angkutan batu bara. Namun, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, hingga saat ini tidak semua perusahaan tambang mampu menyediakan jalan khusus. Sehingga, angkutan batu bara di Jambi diperbolehkan melewati jalan umum yang dibatasi dengan jam operasi.
“Pada dasarnya mereka harus punya jalan hauling sendiri cuma kan tidak semua perusahaan mampu melakukannya sesuai pada waktu yang ditentukan. Sehingga diizinkan lewat jalan umum. Tapi, diaturlah sekarang (jam operasional khusus angkutan batu bara), tinggal disiplin pengaturannya saja,” kata Ridwan Djamaluddin kepada wartawan di Kantor Kemenko bidang Kemaritiman dan Investasi Jakarta Jumat (3/3).
Ia menjelaskan, penerapan jam operasional khusus angkutan batu bara ini menjadi solusi agar industri tambang tetap bisa jalan. Namun, ia menegaskan kepada seluruh angkutan batu bara untuk lebih tertib terhadap pengaturan jadwal dan jalur yang telah ditetapkan.
“Pada dasarnya memang perusahaan-perusahaan harus lebih tertib saja dengan pengaturan jadwal dan jalur,” jelasnya.
Untuk diketahui, menurut Instruksi Gubernur Jambi Nomor 8/INGUB/DISHUB/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Jambi yang diteken pada 11 Oktober 2022 ditetapkan bahwa kendaraan angkutan batu bara dapat dioperasionalkan atau keluar dari mulut tambang menuju pelabuhan atau stockpile mulai pukul 18.00-06.00 WIB.
Adapun setiap badan usaha pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUP-OP), Perusahaan pembangkitan independen (IPP), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan transportir diharuskan mematuhi peraturan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kemacetan parah hingga 22 jam terjadi di Jalan Nasional Kabupaten Batanghari tepatnya di Jalan Lintas Tembesi-Sarolangun sejak Selasa (28/2) hingga Rabu (1/3). Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Atma Jaya mengatakan, pihaknya telah diperintahkan langsung oleh Gubernur Jambi meninjau lokasi kemacetan di sekitar Tembesi.
Tak ada faktor tunggal penyebab kemacetan. Namun, Selasa lalu, puluhan angkutan sopir batu bara berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jambi. Lapangan depan kantor Gubernur Jambi dipenuhi truk batu bara.
Aksi para sopir ini dilakukan pascarapat Pemerintah Provinsi Jambi dengan Plh Dirjen Minerba ESDM pada Senin (27/2) tentang aturan baru truk batu bara. Komunitas Sopir (KS) Bara Jambi yang notabenenya masyarakat dan pemilik mobil yang menjadi sopir angkutan batu bara meminta ikut dimasukkan ke dalam daftar angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Dalam hal ini, Ketua KS Bara Jambi Gustur meminta agar aturan yang mengkhususkan mobil angkutan batu bara harus milik perusahaan dihapuskan. Melansir InGub tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Jambi, disebutkan bahwa kendaraan yang akan dioperasionalkan untuk pengangkutan batubara harus memiliki Nomor Lambung yang terpasang pada bak kendaraan.
Selain itu, transportir yang bekerja sama dengan pemegang IUP dalam pengangkutan batu bara wajib memiliki Badan Usaha tang berbadan hukum. Meliputi, perusahaan terbatas (PT) yang memiliki IPP dan IUJP, BUMN atau BUMD, dan koperasi.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link