Larangan Pejabat Gelar Bukber Dinilai Bentuk Kehati-hatian Pemerintah

Larangan Pejabat Gelar Bukber Dinilai Bentuk Kehati-hatian Pemerintah

JawaPos.com – Presiden RI Joko Widodo melarang menteri-menterinya hingga aparatur sipil negara (ASN) melakukan buka puasa bersama (bukber). Jokowi menyebutkan, larangan tersebut diberlakukan lantaran Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi.

Merespons ini, Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad menyatakan, larangan yang disampaikan Jokowi merupakan kepeduliannya dalam pengendalian Covid-19.

“Kita memang memahami bahwa ada transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi, oleh karena itu maka saya kira sikap kehati-hatian pemerintah sebagai yang memiliki otoritas dalam hal pengendalian Covid-19 bisa dipahami,” kata Khaliq kepada wartawan, Jumat (24/3).

Menurut Khaliq, larangan bukber bagi menteri hingga ASN tidak sesaklek itu. Menurutnya, larangan menggelar buka bersama jika digelar acara yang mendatangkan massa yang begitu banyak sehingga berdampak kepada kepadatan ruangan.

Jika hanya sekadar dilakukan bersama orang-orang terdekat, hal itu boleh-boleh saja mengingat kapasitas rumah ibadah sudah dipergunakan 100 persen.

“Analoginya ketika rumah-rumah ibadah sudah 100 persen terbuka untuk jamaah beraktivitas di situ, masa untuk berbuka puasa yang cuma segelintir orang tidak diperbolehkan?” papar Khaliq.

“Saya kira kalau memang misalnya buka puasa bersama yang dilakukan oleh para pejabat negara itu betul-betul dilarang tentu harus ada solusi pengganti, salah satunya misalnya pejabat ini mendatangi pantai-panti asuhan panti panti yatim, pondok-pondok pesantren yang itu semua bisa menjadi ruang tempat untuk berbuka puasa bersama sekaligus berbagi kebahagiaan dengan komunitas-komunitas,” sambungnya.

Menurut Khaliq, hal itu jauh lebih mulia dan bisa dirasakan manfaatnya oleh komunitas sebagai bentuk kedekatan para pejabat negara.

“Sekaligus juga bentuk silaturahim konkrit di bulan Ramadan,” pungkasnya.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles