Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPU Bantah Adanya Mediasi Dengan Partai Prima
    News

    KPU Bantah Adanya Mediasi Dengan Partai Prima

    March 24, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPU Bantah Adanya Mediasi Dengan Partai Prima 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPU Bantah Adanya Mediasi Dengan Partai Prima 2
    Anggota KPU RI August Mellaz (kiri), Idham Holik (tengah), dan Mochammad Afifuddin (kanan) dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Adanya pernyataan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai mediasi dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar dalam memori banding tambahan yang disampaikan kepada PN Jakpus, Selasa (21/3), dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI..

    “Dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator. Berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil, padahal tidak pernah ada mediasi,” ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (24/3).

    Menurut KPU, lanjut Afif, sapaan Mochammad Afifuddin, pemeriksaan perkara perdata tanpa didahului mediasi itu melanggar Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

    “Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016,” ucap dia.

    Pasal tersebut menyebutkan dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan, yakni pemeriksaan perkara perdata tanpa didahului mediasi, apabila diajukan upaya hukum, pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk melakukan mediasi.

    Berikutnya dalam memori banding tambahan itu, KPU menyampaikan sejumlah poin lain, di antaranya KPU memohon penangguhan pelaksanaan putusan serta merta sebagaimana dalam amar putusan PN Jakpus tersebut.

    Beberapa hal yang melatarbelakangi permohonan itu adalah terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

    Beragam ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu tidak ada yang berkenaan dengan alasan penundaan pemilu. Yang ada adalah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

    Selain itu, KPU memandang ada kemungkinan dua atau lebih kewenangan hukum putusan yang berbeda karena di satu sisi, KPU saat ini dituntut untuk memberikan kesempatan perbaikan verifikasi administrasi selama 10 x 24 jam kepada Partai Prima berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

    “Namun di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan pula untuk menunda tahapan pemilu dengan serta merta yang dimaknai pula menunda tahapan verifikasi perbaikan, sebagaimana amar putusan Bawaslu dimaksud,” kata Afif.

    Penyerahan memori banding tambahan oleh KPU itu disarankan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3).

    Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta KPU membuat memori banding tambahan guna memperkuat permohonan banding yang diajukan menanggapi putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu. Selain itu, Junimart meminta KPU menyewa jasa pengacara. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGolkar Sudah Serahkan Calon Menpora Pengganti Zainudin Amali
    Next Article Menteri ATR/BPN Konsisten Berantas Mafia Tanah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.