Tuesday, June 6, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

KPU Bantah Adanya Mediasi Dengan Partai Prima

March 24, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
KPU Bantah Adanya Mediasi Dengan Partai Prima
0
SHARES
1
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Anggota KPU RI August Mellaz (kiri), Idham Holik (tengah), dan Mochammad Afifuddin (kanan) dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Adanya pernyataan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai mediasi dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar dalam memori banding tambahan yang disampaikan kepada PN Jakpus, Selasa (21/3), dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI..

“Dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator. Berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil, padahal tidak pernah ada mediasi,” ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (24/3).

Menurut KPU, lanjut Afif, sapaan Mochammad Afifuddin, pemeriksaan perkara perdata tanpa didahului mediasi itu melanggar Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016,” ucap dia.

Pasal tersebut menyebutkan dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan, yakni pemeriksaan perkara perdata tanpa didahului mediasi, apabila diajukan upaya hukum, pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk melakukan mediasi.

Berikutnya dalam memori banding tambahan itu, KPU menyampaikan sejumlah poin lain, di antaranya KPU memohon penangguhan pelaksanaan putusan serta merta sebagaimana dalam amar putusan PN Jakpus tersebut.

Beberapa hal yang melatarbelakangi permohonan itu adalah terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Beragam ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu tidak ada yang berkenaan dengan alasan penundaan pemilu. Yang ada adalah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Selain itu, KPU memandang ada kemungkinan dua atau lebih kewenangan hukum putusan yang berbeda karena di satu sisi, KPU saat ini dituntut untuk memberikan kesempatan perbaikan verifikasi administrasi selama 10 x 24 jam kepada Partai Prima berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

“Namun di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan pula untuk menunda tahapan pemilu dengan serta merta yang dimaknai pula menunda tahapan verifikasi perbaikan, sebagaimana amar putusan Bawaslu dimaksud,” kata Afif.

Penyerahan memori banding tambahan oleh KPU itu disarankan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta KPU membuat memori banding tambahan guna memperkuat permohonan banding yang diajukan menanggapi putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu. Selain itu, Junimart meminta KPU menyewa jasa pengacara. (Kmb/Balipost)

 

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Golkar Sudah Serahkan Calon Menpora Pengganti Zainudin Amali

Next Post

Menteri ATR/BPN Konsisten Berantas Mafia Tanah

Related Posts

2024, Pertumbuhan Ekonomi Global Diproyeksi 2,8 Persen
News

2024, Pertumbuhan Ekonomi Global Diproyeksi 2,8 Persen

June 5, 2023
Dua Partai Ini Bahas Tawaran PDIP Usung Ganjar
News

Dua Partai Ini Bahas Tawaran PDIP Usung Ganjar

June 5, 2023
Gunung Bromo Bukan Saja Harus Dilindungi, Tetapi Dijaga Kesuciannya
News

Gunung Bromo Bukan Saja Harus Dilindungi, Tetapi Dijaga Kesuciannya

June 4, 2023
Next Post
Menteri ATR/BPN Konsisten Berantas Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN Konsisten Berantas Mafia Tanah

Kubah Lava Aktif Berpotensi Perluas Erupsi Gunung Merapi

Kubah Lava Aktif Berpotensi Perluas Erupsi Gunung Merapi

4.700 Personel Amankan Pertandingan PSIS Dengan Persebaya

4.700 Personel Amankan Pertandingan PSIS Dengan Persebaya

Seres kenalkan diri ke masyarakat Jatim lewat IIMS Surabaya 2023

Seres kenalkan diri ke masyarakat Jatim lewat IIMS Surabaya 2023

June 1, 2023
Wuling Bingo EV terjual 18.015 unit di bulan Mei

Wuling Bingo EV terjual 18.015 unit di bulan Mei

June 2, 2023
BRI Raih 2 Penghargaan Internasional The Asset Triple A

BRI Raih 2 Penghargaan Internasional The Asset Triple A

June 3, 2023
Memperbanyak bengkel konversi motor listrik

Memperbanyak bengkel konversi motor listrik

June 2, 2023
Ford luncurkan unit sistem mengemudi otomatis baru bernama Latitude AI

RMA Indonesia jamin suku cadang Ford aman untuk konsumen Indonesia

June 2, 2023
DHL jadi mitra logistik resmi gelaran balap Formula E Jakarta

DHL jadi mitra logistik resmi gelaran balap Formula E Jakarta

May 31, 2023
Perkuat Budaya dan Pertanian, Modal Bangun Pariwisata 100 Tahun Bali Era Baru

Perkuat Budaya dan Pertanian, Modal Bangun Pariwisata 100 Tahun Bali Era Baru

May 10, 2023
Apresiasi Pelanggan Bali, Telkomsel Gelar Poin Festival

Apresiasi Pelanggan Bali, Telkomsel Gelar Poin Festival

May 22, 2023
IMF Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Atas Rata-rata Dunia

IMF Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Atas Rata-rata Dunia

May 20, 2023
Begini penampakan mobil balap generasi 3 Formula E

Begini penampakan mobil balap generasi 3 Formula E

May 31, 2023
Gaikindo Yakini Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik akan Pacu Minat Konsumen

Gaikindo Yakini Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik akan Pacu Minat Konsumen

May 30, 2023
Haluan 100 Tahun Pembangunan Gubernur Koster Harus Didukung Semua Pihak

Haluan 100 Tahun Pembangunan Gubernur Koster Harus Didukung Semua Pihak

May 31, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Nasabah UMi BRI Group Cairkan Pinjaman Secara Cashless
  • Toyota recall Avanza, Veloz dan Raize karena masalah airbag
  • Kunjungan Wisman pada April Didominasi Negara Ini

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!