Selain P, Ada 6 Artis Lain yang Terlibat dalam Kasus TPPU Rp 4,4 T

Selain P, Ada 6 Artis Lain yang Terlibat dalam Kasus TPPU Rp 4,4 T

JawaPos.com – Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyebut bahwa artis perempuan berinisial P diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perusahaan yang terafiliasi dengan sejumlah gubernur di tanah air. Angka yang diungkap Iskandar Sitorus dalam kasus pencucian uang ini bernilai fantastis mencapai Rp 4,4 triliun.

Dia mengungkapkan, dalam kasus ini sebenarnya ada 6 publik figur atau selebriti lain yang juga ikut terlibat. Namun, dia baru mengungkap artis inisial P lantaran angkanya paling besar dan paling terkenal di antara 6 yang lainnya.

“Yang sudah terdeteksi ada 7 artis sebenarnya, namun yang paling tenar dan paling besar adalah mbak P ini,” kata Iskandar Sitorus kepada JawaPos.com, Jumat (3/3).

Modus operandi pencucian uang ini, menurut Iskandar Sitorus, para perampok uang negara ini mendirikan dan mengelola bisnis skincare, butik,dan petshop untuk memutar uang haram mereka seolah menjadi bagian dari kegiatan bisnis.

Mengenai keterlibatan P dan 6 orang selebriti lainnya, dia belum memberikan bocoran apakah kapasitas mereka hanya sebagai brand ambassador atau sebagai pemilik dari perusahaan yang diduga uangnya berasal dari dana TPPU.

Iskandar Sitorus menegaskan, dirinya mengundang 7 artis tersebut untuk datang dan bertemu dirinya dengan membawa kontrak. Tujuannutamanya adalah supaya dapat membantu proses penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya dorong 7 artis ini agar duduk bareng membawa kontraknya. Kalau terkoneksi dengan istri gubernur, anak gubernur, atau gubernur sekalipun, kita bisa duluan sampaikan ke KPK. Itu kenapa kita bawa kasus ini ke tengah-tengah warganet,” katanya.

“Ada hal-hal positif mungkin tidak lagi diwajibkan mengembalikan professional fee yang mereka terima karena dianggap sebagai whistleblower,” katanya.

Dia pun mengingatkan, berkaca pada kasus Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, orang-orang yang menerima aliran uang atau barang diminta untuk dikembalikan. “Dalam kasus Wawan, semua barang atau uang TPPU disuruh dikembalikan, apalagi kalau kalau ada yang namanya kontrak,” paparnya.


Credit: Source link

Related Articles