Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kendaraan Baru Diharuskan Miliki Dua Sertifikat Ini
    Ekonomi

    Kendaraan Baru Diharuskan Miliki Dua Sertifikat Ini

    April 7, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kendaraan Baru Diharuskan Miliki Dua Sertifikat Ini 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kendaraan Baru Diharuskan Miliki Dua Sertifikat Ini 2
    Petugas Dishub menguji kendaraan menggunakan mesin pengujian laik fungsi kendaraan bermotor non-statis (Uji Kir Portable) saat peluncuran sistem layanan citra perhubungan (Si-Lancip) di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/12/2022). Dinas Perhubungan kota setempat meluncurkan mesin uji kir portable tersebut guna memastikan kendaraan layak jalan atau tidak serta untuk menurunkan tingkat angka kecelakaan di kota itu. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Setiap kendaraan baru dalam peraturan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengharuskan untuk memiliki dua sertifikat. Yakni, Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor terpenuhi.

    “Kalau kendaraan komersial lengkap itu langsung bisa mengajukan SUT, kemudian selanjutnya menuju ke SRUT,” ujar Kasubdit Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (6/4) malam.

    SUT merupakan syarat bagi setiap kendaraan komersial dengan melewati uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, baik kendaraan fisik lengkap maupun kendaraan berupa landasan.

    Sedangkan SRUT adalah akta lahir bagi setiap kendaraan bermotor yang menjadi salah satu persyaratan untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali supaya pemilik kendaraan bisa mendapatkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

    Mengurus SUT dan SRUT kendaraan adalah kewajiban Agen Pemegang Merek. Konsumen disarankan untuk meminta SRUT ketika membeli kendaraan baru untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan.

    Tarif penerbitan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SUT untuk sepeda motor dibanderol sebesar Rp 25.0000.000. Sedangkan untuk mobil penumpang, landasan mobil penumpang, mobil barang, landasan mobil barang, mobil bus, atau landasan mobil bus, tarifnya dipatok pada harga Rp 30.000.000.

    Sementara kendaraan khusus atau landasan kendaraan khusus memiliki tarif SUT sebesar Rp 25.000.000 dan sepeda motor listrik berbasis baterai berbiaya sebesar Rp 1.000.000.

    Mobil penumpang atau landasan mobil penumpang, mobil barang atau landasan mobil barang, mobil bus atau landasan mobil bus, atau kendaraan khusus atau landasan kendaraan khusus berbasis baterai dikenakan tarif SUT sebesar Rp 5.000.000.

    Untuk penerbitan PNBP SRUT per kendaraan jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan, dan kereta gandengan, dikenakan tarif sebesar Rp 250.000. Sedangkan tarif penerbitan SRUT mobil penumpang adalah sebesar Rp 500.000 dan sepeda motor sebesar Rp 100.000. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMasa Mudik Lebaran, Maskapai Diminta Terapkan Tarif Terjangkau
    Next Article Postur APBN 2024 Diarahkan ke Penguatan Reformasi Struktural
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.