SINGARAJA, BALIPOST.com – Rancangan Mall Pelayanan Publik yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng nampaknya sebentar lagi akan terwujud. Pasalnya Mall Pelayanan Publik nantinya akan dibangun di lantai 3 pasar banyuasri Singaraja pada pertengahan mei mendatang. Hal Tersebut terungkap di sela – sela Rapat Gabungan Komisi I dan II bersama dinas terkait, Rabu (24/4).
Keberadaan MPP ini nantinya Memberikan kemudahan pengurusan pelayanan pada 1 pintu, disamping memberikan kemudahan akses jarak bagi masyarakat yang akan mengurus perijinan. Dalam MPP ini nantinya akan melayani 89 Pelayanan Perizinan dari sejumlah instansi yang ada.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, I Made Kuta Menjelaskan wacana pembangunan MPP sudah sejak tahun 2021 lalu. Namun tahun ini baru dapat terlaksana dengan bantuan BKK dari pemerintah Provinsi sebesar Rp. 8 Milyar.
“Dana itu nantinya digunakan untuk pembangunan fisik sebesar Rp. 4,5 Miliar sedangkan Rp. 3,5 Miliar untuk Sarana dan Prasarana pendukung,”katanya.
Menurut Kuta, MPP ini nantinya mengintegrasikan 6 Instansi Vertikal dan 9 OPD yang ada di Pemerintah Kabupaten. Pembangunan MPP yang pertama ini,akan dimulai pada pertengahan bulan Mei 2023 mendatang.
“Kita tender sudah mulai. Tendernya ada di dinas PU. Mudah – mudahan pertengahan mei atau awal juni bisa dilakukan. Banguanan sudah ada, tinggal partisipasi aja,”katanya.
Kuta pun menargetkan, pembangunan MPP ini tuntas pada Bulan Agustus mendatang. Sehingga pada bulan September nantinya akan diresmikan.
Sementara itu, terkait regulasi alih fungsi dari pasar menjadi Mall Pelayanan Publik, Kadis asal Desa Padangbulia ini menjamin sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Izin dari Menpan RB sudah ada. Izin tersebut sebenarnya tidak mempermasalahkan MPP jika berada di Kawasan pasar. Ini kan kita sudah berada di lantai 3 dan tidak akan mengganggu aktivitas di pasar tersebut,”ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Ketut Susila Umbara usai memimpin rapat mengatakan bahwa DPRD Buleleng sangat mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Buleleng sesuai dengan amanat Perpres No 89 Tahun 2021 tentang Mall Pelayanan Publik dan Permenpan–RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis Mall Pelayanan Publik. Menurutnya, pembangunan MPP ini sangat dibutuhkan masyarakat Buleleng mengingat akan menimbulkan Multiplier efek terhadap fungsi pasar itu sendiri.
“Lantai III Pasar Banyuasri ini dari sisi letak sudah sangat strategis dan MPP ini akan menimbulkan Multiplier efek terhadap fungsi pasar dan masyarakat,” katanya (Yuda/Balipost)
Credit: Source link