BATURAJA, BALIPOST.com – Vaksinasi COVID-19 masih menjadi syarat wajib PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk penumpang kereta api jarak jauh di masa angkutan mudik Lebaran tahun 2023. Ini merupakan upaya penerapan protokol kesehatan.
“Selama masa angkutan Lebaran tidak ada pelonggaran syarat vaksin yang tetap diwajibkan untuk seluruh penumpang kereta api,” kata Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang M Reza Fahlepi, Sumatera Selatan, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (26/4).
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menerapkan protokol kesehatan, salah satunya mewajibkan seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas sudah divaksin minimal dosis penguat (booster) dan vaksin primer dosis kedua untuk anak usia 6-17 tahun.
Sedangkan, bagi pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib divaksin, namun harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Persyaratan pemberian vaksin tersebut menjadi mutlak berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 yang harus dipatuhi bersama.
Apabila nantinya ada perubahan peraturan dari pemerintah, maka KAI siap mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat luas.
“Syarat vaksin COVID-19 ini berlaku untuk seluruh penumpang KA Ekspres Rajabasa maupun Kuala Stabas yang diberangkatkan dari Stasiun Tanjung Karang tujuan Kertapati, termasuk dari Stasiun Baturaja selama angkutan Lebaran 2023,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, seluruh calon penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama berada di dalam kereta api.
“Untuk itu kami kembali mengimbau bagi calon pelanggan agar mulai melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga guna mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19,” tegasnya. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link