Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Vaksinasi Covid-19 Syarat Wajib KA Jarak Jauh
    News

    Vaksinasi Covid-19 Syarat Wajib KA Jarak Jauh

    April 26, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Vaksinasi Covid-19 Syarat Wajib KA Jarak Jauh 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Vaksinasi Covid-19 Syarat Wajib KA Jarak Jauh 2
    Penumpang di Ruang Tunggu keberangkatan Stasiun Kertapati Palembang. (BP/Ant)

    BATURAJA, BALIPOST.com – Vaksinasi COVID-19 masih menjadi syarat wajib PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk penumpang kereta api jarak jauh di masa angkutan mudik Lebaran tahun 2023. Ini merupakan upaya penerapan protokol kesehatan.

    “Selama masa angkutan Lebaran tidak ada pelonggaran syarat vaksin yang tetap diwajibkan untuk seluruh penumpang kereta api,” kata Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang M Reza Fahlepi, Sumatera Selatan, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (26/4).

    Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menerapkan protokol kesehatan, salah satunya mewajibkan seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas sudah divaksin minimal dosis penguat (booster) dan vaksin primer dosis kedua untuk anak usia 6-17 tahun.

    Sedangkan, bagi pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib divaksin, namun harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Persyaratan pemberian vaksin tersebut menjadi mutlak berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 yang harus dipatuhi bersama.

    Apabila nantinya ada perubahan peraturan dari pemerintah, maka KAI siap mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat luas.

    “Syarat vaksin COVID-19 ini berlaku untuk seluruh penumpang KA Ekspres Rajabasa maupun Kuala Stabas yang diberangkatkan dari Stasiun Tanjung Karang tujuan Kertapati, termasuk dari Stasiun Baturaja selama angkutan Lebaran 2023,” tegasnya.

    Selain itu, kata dia, seluruh calon penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama berada di dalam kereta api.

    “Untuk itu kami kembali mengimbau bagi calon pelanggan agar mulai melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga guna mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19,” tegasnya. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleImigrasi Tambahkan Tiga Negara di Daftar VoA
    Next Article Indonesia Bisa Jadi Lokomotif Dedolarisasi Melalui ASEAN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.