Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penghina Jokowi dan Rekannya Tetap Diproses Hukum
    News

    Penghina Jokowi dan Rekannya Tetap Diproses Hukum

    May 25, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penghina Jokowi dan Rekannya Tetap Diproses Hukum

    Seorang pria berakun Jojo_ismyname

    Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya akan menyelidiki lima orang teman Sekolah RJ terkait penghinaan dan mengancam Presiden Joko Widodo melalui media sosial. Pria berusia 16 tahun itu, juga akan tetap menjalani proses hukum dan saat ini berstatus sebagai tersangka.

    “Kita tetap proses dan anaknya dititipkan di tempat anak yang menjalani proses hukum di Cipayung Jakarta Timur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.



    Argo mengatakan,  penyidik kepolisian tidak menahan RJ lantaran masih berusia di bawah umur,  sehingga dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Bambu Apus Jakarta Timur.

    Alasannya tidak menjalani penahanan sesuai Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan itu mengatur anak dibawah usia yang menjalani ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun tidak dtahan.

    Baca juga :

    • Soal Perpres Terorisme, Jokowi: "Itu Urusan Teknis"
    • Penghina Presiden Jokowi Menyerahkan Diri
    • Pemerintah Siapkan Regulasi Jerat Medsos Biarkan Hoax

    Argo mengatakan S dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun. Argo menegaskan proses hukum terhadap S mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak lantaran berusia dibawah umur.

    Sebelumnya, tersebar rekaman video seorang pria tanpa baju menyampaikan pesan bernada ancaman terhadap Jokowi melalui akum Instagram “@jojo_ismyname” pada Rabu (23/5). Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan ungkapan tantangan seorang pria seraya memegang bingkai foto Jokowi.

    TAGS : Penghina Presiden Joko Widodo Media Sosial

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35120/Penghina-Jokowi-dan-Rekannya-Tetap-Diproses-Hukum/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTernyata Terdakwa Teroris Pernah Dibujuk Pemerintah
    Next Article Pimpinan Koopsusgab akan Ditunjuk Panglima TNI
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.