JAKARTA, BALIPOST.com – Penyanyi Nindy Ayunda dijadwalkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan perkara menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Pemanggilan dilakukan pada Jumat (26/5).
“Hari Jumat (26/5), kami panggil (Nindy Ayunda) sebagai saksi terkait menyembunyikan tersangka (Dito Mahendra),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Drttipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (23/5).
Djuhandhani menjelaskan, pemanggilan itu merupakan yang pertama bagi Nindy Ayunda untuk perkara dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra. Penyidik membuka penyelidikan baru dari perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra dalam laporan polisi Nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
“Setelah geladah kemarin (Jumat, 19/5), kami mendapatkan pidana baru, menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik,” kata Djuhandhani.
Sebelumnya, Nindy juga dipanggil sebagai saksi terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal. Namun, kekasih Dito Mahendra tersebut mangkir dari panggilan penyidik.
Berdasarkan hasil penggeledahan di dua rumah Dito Mahendra, penyidik memperoleh keterangan dari lima orang saksi yang diamankan. Dari penggeledahan itu diketahui bahwa Dito Mahendra dan Nindy Ayunda tinggal bersama di rumah di Jalan Intan RSPP.
Menurut para saksi, Nindy diketahui sehari-hari tinggal di rumah tersebut. Kemudian, pada tanggal 21 April, saat malam takbiran Lebaran 2023, Dito Mahendra datang ke rumah di Jalan Intan RSPP dengan menggunakan mobil Innova Putih.
Dito tinggal di rumah itu sampai 23 April dan setelahnya keluar rumah bersama saksi berinisial AA. Informasi selanjutnya, tanggal 1 Mei, Dito kembali ke rumah tersebut dengan menggunakan mobil yang sama dan baru keluar tanggal 2 Mei. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link