Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jaksa Minta Hakim Tolak Isi Pledoi Terdakwa Teroris
    News

    Jaksa Minta Hakim Tolak Isi Pledoi Terdakwa Teroris

    May 30, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jaksa Minta Hakim Tolak Isi Pledoi Terdakwa Teroris

    Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman.

    Jakarta  – Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman beserta tim kuasa hukumnya.

    “Kami tim Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.



    Tim jaksa menilai Aman melanggar dakwaan kesatu primer yakni Pasal 14 Juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

    Kemudian  dakwaan kedua primer Pasal 14 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

    Baca juga :

    • Kekerasan atas Nama Agama Meningkat di Dunia
    • Densus 88 Geledah Tiga Rumah di Tasikmalaya
    • 4 Personel Militer Rusia Tewas pada Bentrokan Suriah

    “Juga memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Anita.

    Tim JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk meneruskan permohonan korban bom Sarinah Thamrin dan bom Kampung Melayu (keduanya di Jakarta) terkait hak kompensasi korban.

    Mereka meminta agar hak kompensasi korban dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan. “Dan membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Demikian nota pembelaan kami,” tutup Anita.

    Menanggapi replik dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Ahmad Jaini mengatakan bahwa sidang vonis Aman akan digelar akhir Juni mendatang. “Sidang vonis akan digelar setelah Lebaran, 22 Juni,” ujar Ahmad sambil menutup sidang.

    Dalam sidang pembacaan pledoi pekan lalu, Aman menolak seluruh dakwaan JPU dan berkeras bahwa dia tidak pernah menginstruksikan orang lain untuk melakukan serangan terorisme di tanah air.

    Jaksa menilai Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer sehingga menuntutnya dengan hukuman mati.

    Aman alias Oman Rachman adalah pemimpin kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah dan didakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai serangan teroris di Indonesia antara lain bom Kampung Melayu dan bom Sarinah Thamrin di Jakarta, bom Gereja Oikumene Samarinda (Kalimantan Timur), serta penyerangan personel kepolisian di Bima (Nusa Tenggara Barat) dan Medan (Sumatera Utara). (AA)

    TAGS : Teroris Aman Abdurrahman ISIS

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35365/Jaksa-Minta-Hakim-Tolak-Isi-Pledoi–Terdakwa-Teroris/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAbaikan Sanksi AS, Hubungan Iran-India Tetap Kokoh
    Next Article Turki Tak Terima Majalah Perancis Sebut Erdogan Diktator
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.