Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mantan Pengacara Setnov Dianggap Melakukan Perbuatan Tercela
    News

    Mantan Pengacara Setnov Dianggap Melakukan Perbuatan Tercela

    May 31, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mantan Pengacara Setnov Dianggap Melakukan Perbuatan Tercela

    Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

    Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut advokat Fredrich Yunadi telah melakukan perbuatan tercela demi membela kliennya Setya Novanto. Pasalnya, Fredrich menghalalkan segala cara demi membela kliennya tersebut.‎

    “Terdakwa selaku advokat yang merupakan penegak hukum justru melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma hukum dan menghalalkan segala cara dalam membela kliennya,” ucap jaksa Kresno Anto Wibowo saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).



    Fredrich dan pengacaranya selama persidangan berpandangan bahwa seorang advokat tidak dapat dipidana lantaran tindakan dalam membela klien. Akan tetapi, jaksa menilai pandangan itu hanya alasan yang dicari-cari untuk menghindari tanggung jawab pidana.

    Dalam perkara ini, Jaksa KPK menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan MK nomor 26 Tahun 2013 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa seorang advokat bukan hanya harus beritikad baik.

    Baca juga :

    • Setya Novanto Mencicil Uang Korupsi e-KTP
    • Terkait Kasus Korupsi, Fredrich `Loby` Penyidik KPK
    • Fredrich Sempat Larang Penyidik KPK Temui Novanto

    Akan tetapi seorang advokat juga tidak boleh bertindak melanggar aturan dan undang-undang. Jika seorang advokat melakukan perbuatan melanggar hukum, maka hak imunitas tidak berlaku dan dapat dituntut secara pidana.

    Uji materi uji atas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Januari 2018 juga menguatkan putusan tersebut. Uji materi itu diajukan oleh para advokat.

    “Advokat yang menghalangi penyidikan penegak hukum jelas tidak dapat dikatakan beritikad baik,” terang jaksa Roy Riady.

    Seperti diwartakan sebelumnya, Mantan pengacara Setya Novanto itu dihukum 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Fredrich juga dituntut dengan hukuman denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Fredrich dinilai jaksa terbukti melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

    Selain itu, Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. ‎Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. ‎Setya Novanto saat itu telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

    TAGS : Fredrich Yunadi Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35473/Mantan-Pengacara-Setnov-Dianggap-Melakukan-Perbuatan-Tercela/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePeraih Nobel Iran Minta Pemimpin dan Jenderal Myanmar Diadili
    Next Article Peraih Nobel Iran Minta Pemimpin dan Jenderal Myanmar Diadili
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.