Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Pihak Penyebab Bank Bermasalah Bisa Diproses Hukum
    Ekonomi

    Pihak Penyebab Bank Bermasalah Bisa Diproses Hukum

    June 23, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pihak Penyebab Bank Bermasalah Bisa Diproses Hukum 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pihak Penyebab Bank Bermasalah Bisa Diproses Hukum 2
    Kepala Eksekutif Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih. (BP/Istimewa)

    MANGUPURA, BALIPOST.com – Bank bermasalah yang berujung pada dicabutnya izin usaha hampir 90 persen disebabkan karena fraud. Sehingga pihak yang merugikan dan menyebabkan bank berstatus gagal dan dicabut izin usahanya dapat diproses hukum. Demikian disampaikan Anggota sekaligus Kepala Eksekutif Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih, Jumat (23/6).

    Ia mengatakan dalam hal penanganan resolusi bank dan likuidasi bank, ada banyak kasus hukum sehingga perlu mendapatkan dukungan dalam melaksanakan proses hukum. Meskipun hakim harus tetap independen namun ia berharap setidaknya hakim memahami fungsi dan peran LPS karena dalam proses likuidasi, aset-aset masuk LPS.

    Dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dikatakannya, ada 2 perbaikan proses penanganan perkara. Pertama, terkait dengan proses klaim, dalam pengajuan keberatan yang tercantum pada Pasal 20. Kemudian, kedua perbaikan dalam proses beracara diharapkan penanganan dapat cepat diselesaikan baik di tingkat pengadilan negeri maupun kasasi.

    “Kalau ada bank bermasalah yang dicabut izin usahanya itu dipastikan hampir 90 persen dipastikan karena fraud. Kemudian kita jamin simpanan nasabah dan pihak-pihak yang merugikan bank itu kita kejar. Itulah diperlukan koordinasi penegakan hukum, tidak hanya dengan pengadilan tapi juga dengan aparat penegak hukumnya,” ujarnya.

    Namun diproses hukum, LPS perlu membuktikan tindak pidana perbankannya. Jika sudah terbukti, barulah dilakukan gugatan secara perdata.

    Dalam UU P2SK, penguatan terhadap penanganan perdata sudah ada sehingga diharapkan optimalisasi dalam peningkatan recovery terhadap uang yang sudah dikeluarkan LPS dalam melakukan penyelamatan bank maupun pembayaran klaim, dapat optimal.

    Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI I Gusti Agung Sumantha, S.H., M.H., mengatakan, dalam UU P2SK ada paraturan baru, terutama pada pasal 20 dan 50. Isi pasal-pasal tersebut membutuhkan persamaan persepsi sehingga ketika ada proses perkara dapat ditangani secara optimal dan hakim tetap independen dalam memutuskan perkara.

    “Tentu ini kami dari Mahkamah Agung harus menyikapi atau samakan persepsi antara LPS dengan kami sebagai hakim agung dan jajaran di dalamnya. Apakah keberatan terhadap keputusan LPS ini diajukan ke pengadilan mana? Apakah pengadilan tata usaha negara (PTUN) atau pengadilan agama sebagai yang menangani ekonomi syariah atau perkara perdata?” paparnya. (Citta Maya/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTips perawatan mobil agar tak kusam saat musim pancaroba
    Next Article Pesawat Semuwa Air Hilang Kontak di Papua Pegunungan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.