Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dari “Mejaguran” dengan Salah Satu Caleg hingga Protes Salah Alamat
    News

    Dari “Mejaguran” dengan Salah Satu Caleg hingga Protes Salah Alamat

    July 12, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dari “Mejaguran” dengan Salah Satu Caleg hingga Protes Salah Alamat 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dari “Mejaguran” dengan Salah Satu Caleg hingga Protes Salah Alamat 2
    Suasana di UGD RSUD Klungkung. (BP/kmb)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (11/7) sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

    1. Diduga “Mejaguran” dengan Salah Satu Caleg, Sekretaris Golkar Klungkung Masuk RS

    SEMARAPURA, BALIPOST.com – Proses pencalegan di tubuh Golkar Klungkung memanas. Sekretaris DPD II Partai Golkar Klungkung, I Dewa Gede Dwi Mahayana Putra Nida alias Dewa Wiwin diduga “mejaguran” atau terlibat perkelahian dengan salah satu calegnya, di Kantor Sekretariat DPD II Partai Golkar Klungkung, Senin (9/7) sore.

    Belum jelas apa yang melatarbelakangi kasus perkelahian tersebut. Namun dalam kejadian ini, putra dari mantan Ketua DPD II Partai Golkar Klungkung, Dewa Nida ini harus menjalani perawatan di RSUD Klungkung. Ia disebut mengalami patah hidung.

    Selengkapnya baca di sini

    2. Penyelidikan Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung Kemudian Bunuh Diri Dihentikan

    DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus pembunuhan dilakukan MS (47) terhadap putrinya, PRPD (26) di Jalan Bukit Tunggal, Denpasar Barat (Denbar), Kamis (6/7), penyidik Polsek Denbar menghentikan penyidikan kejadian itu. Pasalnya MS juga meninggal dunia karena bunuh diri.

    “Sudah dilakukan gelar perkara dan seyogianya tersangka (MS) dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena pelaku meninggal dunia sehingga merujuk Pasal 109 ayat 2 KUHAP maka penyidikan dihentikan,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, Selasa (11/7).

    Selengkapnya baca di sini

    3. Pemerintah Belanda Resmi Serahkan Ratusan Benda Budaya ke Indonesia

    JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah Belanda mengembalikan sebanyak 472 benda budaya Indonesia. Acara penyerahan dilakukan di Museum Nasional Etnologi di Leiden, Belanda pada Senin (10/7).

    Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia (Kemendikbudristek) Hilmar Farid dan Sekretaris Negara untuk Urusan Kebudayaan dan Media Belanda Gunay Uslu hadir dalam penyerahan tersebut. “Ini sebuah momen yang bersejarah,” kata Gunay Uslu dalam pernyataan yang diunggah di Instagram, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (11/7).

    Selengkapnya baca di sini

    4. Dua Oknum Pegawai Hotel Ditangkap Bawa Narkoba di Kawasan Bandara

    MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua oknum pegawai outsourcing salah satu hotel di Nusa Dua, Kuta Selatan, berinisial Kadek AS (29) asal Sawan, Buleleng dan I Kadek ALM (20) asal Melaya, Jembrana, ditangkap beberapa waktu lalu di kawasan Bandara Ngurah Rai. Pasalnya kedua pelaku membawa sabu-sabu (SS) seberat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto.

    Seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa mengatakan anggotanya melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

    Selengkapnya baca di sini

    5. Protes Pengurangan Akses Masuk di Pantai Kuta Dinilai Salah Alamat

    MANGUPURA, BALIPOST.com – Spanduk penolakan terhadap pengurangan pintu atau akses masuk di Pantai Kuta, ditanggapi Ketua Tim Penataan Pantai Desa Adat Kuta, I Gusti Anom Gumanti. Pria yang akrab disapa Gung Anom ini menyebutkan protes yang disampaikan tidak tepat sasaran alias salah alamat.

    “Saya kira spanduk itu salah alamat, kok ditujukan kepada Bapak Bupati dan Dewan. Harusnya mereka, kalau sebagai krama desa adat yang artinya tunduk kepada awig-awignya, kan seharusnya mengadu ke desa adatnya bukan ke pemerintah,” ungkap Anom Gumanti saat ditemui, Selasa (11/7).

    Selengkapnya baca di sini

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePT MMKSI pastikan nama XFC Concept bukan Destinator
    Next Article Hadirnya XFC Concept semarakan pasar “SUV 5 seater”
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.